Mantan Ketua Ombudsman Terjerat Skandal Tambang

Harimurti

Mantan Ketua Ombudsman Terjerat Skandal Tambang

lintaswarta.co.id melaporkan, mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto (HS), kini menghadapi babak baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka HS ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menandai kesiapan kasus ini untuk segera disidangkan di meja hijau. Pelimpahan ini menjadi langkah krusial dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti, yang dikenal sebagai Tahap II, telah rampung dilaksanakan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (8/6) lalu. "Tim Penyidik Jampidsus telah merampungkan penyerahan Tersangka HS beserta seluruh barang bukti yang relevan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6).

Mantan Ketua Ombudsman Terjerat Skandal Tambang
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasus yang menjerat HS ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk periode 2013-2025. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menjelaskan peran sentral Hery Susanto. Ia diduga kuat menerbitkan surat yang secara tidak sah mengoreksi besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya disetor oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Lebih jauh, HS juga disinyalir merekayasa pemeriksaan terhadap Kemenhut, menciptakan kesan bahwa penagihan denda terhadap PT TSHI adalah keliru.

COLLABMEDIANET

Tindakan tersebut berujung pada dikeluarkannya surat koreksi dari Ombudsman yang memerintahkan PT TSHI untuk menghitung ulang sendiri kewajiban pembayaran kepada negara. Syarief menyebut, atas perbuatannya yang menguntungkan PT TSHI ini, Hery Susanto diduga menerima imbalan fantastis sebesar Rp1,5 miliar. Selama proses penyidikan yang intensif, pihak Kejagung telah memeriksa 38 saksi dan dua ahli untuk memperkuat bukti. Selain itu, serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi di Jakarta juga berhasil mengamankan dokumen penting serta barang bukti elektronik yang kini akan menjadi dasar tuntutan di persidangan. Dengan pelimpahan ini, publik menantikan jalannya persidangan yang diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar