Berita mengejutkan datang dari pemberitaan lintaswarta.co.id. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan korupsi kuota haji. Panggilan tersebut telah dikirimkan dua minggu lalu, dan KPK optimis mantan Menag era Jokowi ini akan memenuhi undangan tersebut.
"Kami yakin surat panggilan sudah sampai dan beliau, sebagai negarawan dan mantan menteri, akan hadir untuk memberikan klarifikasi agar masalah ini menjadi terang benderang," tegas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8) malam di Jakarta.
Penyelidikan ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam penggunaan kuota haji reguler dan khusus. Asep menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya hanya 8% dari total kuota Indonesia. Namun, penyelidikan mendalami dugaan adanya ketidaksesuaian antara regulasi yang menetapkan pembagian 92% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota khusus, dengan realisasi di lapangan yang diduga menyimpang dari ketentuan tersebut. KPK akan menelusuri alur perintah dan aliran dana terkait pembagian kuota tersebut.

Related Post
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024, yang diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi, menjadi sorotan utama dalam penyelidikan ini. KPK akan menyelidiki apakah dalam proses pendistribusian tambahan kuota tersebut terdapat indikasi penyimpangan dan potensi tindak pidana korupsi. Proses klarifikasi terhadap Yaqut Cholil Qoumas diharapkan dapat mengungkap fakta dan memberikan gambaran yang lebih jelas terkait dugaan tersebut. Publik menantikan hasil penyelidikan KPK untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan kuota haji.


Tinggalkan komentar