Lintaswarta.co.id melaporkan, fenomena dua Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berdiri berdampingan namun tidak saling terhubung di kawasan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, telah menarik perhatian publik. Menanggapi pertanyaan tersebut, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta akhirnya memberikan penjelasan komprehensif. Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Siti Dinarwenny, mengklarifikasi bahwa kedua JPO tersebut memang berlokasi sangat dekat, namun terpisah karena dibangun pada periode waktu yang berbeda dengan fungsi yang spesifik.
JPO pertama adalah fasilitas eksisting milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jembatan ini telah lama berdiri dan berfungsi sebagai akses penyeberangan utama bagi masyarakat umum. Sebelumnya, JPO ini juga menjadi jalur penghubung langsung menuju Halte TransJakarta. Namun, seiring dengan relokasi dan integrasi halte TransJakarta ke bawah Stasiun Terintegrasi LRT Jabodebek, fungsi akses langsung tersebut kini telah beralih.
Sementara itu, JPO kedua merupakan JPO integrasi yang didirikan oleh pihak LRT Jabodebek. Pembangunannya bertujuan untuk menciptakan fasilitas integrasi antarmoda yang menghubungkan Stasiun LRT Jabodebek dengan Halte TransJakarta yang baru. Dinarwenny menegaskan bahwa JPO integrasi ini tidak hanya diperuntukkan bagi pengguna LRT dan TransJakarta, melainkan juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk menyeberang jalan. "JPO integrasi dilengkapi dengan area tidak berbayar (unpaid area) sehingga dapat diakses oleh siapa saja yang ingin menyeberang," jelas Dinar dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (4/8). Fasilitas modern ini juga telah dilengkapi dengan lift, memastikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, serta pengguna lain yang membutuhkan bantuan aksesibilitas.

Related Post
Mengenai usulan untuk menyambungkan kedua JPO, Dinarwenny mengungkapkan bahwa rencana tersebut memerlukan kajian teknis mendalam dari pihak LRT Jabodebek selaku pemilik dan pengelola JPO integrasi. Berdasarkan kondisi lapangan saat ini, terdapat sejumlah tantangan teknis signifikan yang membuat penyambungan belum dapat direalisasikan. Kedua JPO memiliki perbedaan elevasi lantai sekitar 75 sentimeter, sementara jarak horizontal antarstruktur hanya sekitar 60 sentimeter. Kondisi ini secara teknis tidak memungkinkan pembangunan tangga atau ramp yang memenuhi standar keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta aksesibilitas yang berlaku.
Meskipun tidak terhubung secara fisik, masyarakat tetap memiliki opsi untuk menggunakan kedua JPO sesuai dengan titik akses yang dibutuhkan. Jarak antara titik turun kedua JPO juga relatif dekat, hanya sekitar 50 meter. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pejalan kaki untuk memilih fasilitas penyeberangan yang paling sesuai dengan tujuan mereka. "Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas penyeberangan yang tersedia dan senantiasa mengutamakan keselamatan saat beraktivitas," pungkas Dinar.









Tinggalkan komentar