Misteri Emas 74 Kg Sentul Kejagung Ditantang

Harimurti

Misteri Emas 74 Kg Sentul Kejagung Ditantang

lintaswarta.co.id, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melalui kuasa hukumnya, secara terbuka menantang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan secara sah kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di kediamannya di Sentul. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa tanggung jawab pembuktian terkait aset-aset tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejagung.

"Kami sangat berharap hal ini dapat dibuktikan dan diperjelas oleh penyidik yang berwenang. Ini krusial, sebab dalam konteks hukum, beban pembuktian awal ada pada aparat penegak hukum," jelas Febri dalam konferensi pers, Selasa (4/8).

Misteri Emas 74 Kg Sentul Kejagung Ditantang
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Febri Diansyah menguraikan bahwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), langkah awal yang mutlak adalah penyidik harus mampu membuktikan siapa pemilik sah dari barang bukti yang disita. Penyidik harus secara meyakinkan menunjukkan apakah aset-aset tersebut benar-benar milik Febrie Adriansyah atau bukan. Apabila kepemilikan tersebut terbukti, barulah tanggung jawab untuk menjelaskan asal-usul harta tersebut beralih kepada Febrie sebagai pejabat negara.

COLLABMEDIANET

"Pertama-tama, buktikan dulu siapa pemiliknya. Setelah itu, barulah pemiliknya yang harus membuktikan bahwa harta tersebut bukan berasal dari tindak kejahatan," tegasnya. Ia menambahkan bahwa aspek ini menjadi salah satu poin krusial yang masih "abu-abu" dan belum terang benderang dalam proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus menjadi ujian bagi kredibilitas penegak hukum.

Menanggapi tantangan ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk mengungkap tuntas asal-usul kepemilikan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa semua detail akan dibuka oleh penyidik di persidangan. Ia menjamin bahwa seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penggeledahan hingga penyitaan, dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya. "Semua bukti dan fakta akan kami hadirkan dan buktikan di persidangan nanti," kata Anang kepada awak media, Selasa (4/8).

Anang juga mengungkapkan bahwa penyidik masih aktif menelusuri kemungkinan adanya aset-aset lain yang mungkin terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. "Penyidik terus mendalami keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan alat dan barang bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara," tambahnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU atas temuan emas dan uang tunai di kediamannya. Perkembangan terbaru, dua individu lain, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus TPPU bersama Febrie. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan TPPU ini dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa dan pejabat struktural selama menjabat di Kejaksaan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar