Lintaswarta.co.id melaporkan kisah pilu Puspa (bukan nama sebenarnya), warga Yogyakarta yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Awalnya, Puspa yang mengunggah status "butuh kerja" di media sosial terjebak bujuk rayu seorang wanita melalui Facebook. Wanita tersebut mengaku sebagai penyalur kerja dan menawarkan pekerjaan di Macau, lalu berubah menjadi tawaran pekerjaan di restoran Thailand dengan gaji menggiurkan.
Namun, tanpa sepengetahuan Puspa, ia justru dibawa ke Kamboja. Setelah melewati imigrasi, ia kehilangan kontak dengan wanita tersebut dan menyadari telah menjadi korban perdagangan manusia. Puspa kemudian dipaksa bekerja sebagai scammer atau penipu online di sebuah gedung apartemen bersama 45 orang lainnya, sebagian besar warga negara Indonesia. Mereka di bawah kendali seorang warga negara China.
Tugas Puspa adalah menipu korban-korbannya di Indonesia melalui aplikasi yang diunduh di luar Google Play Store. Modus penipuannya melibatkan grup Telegram dengan akun-akun palsu yang dibuat untuk membangun kepercayaan korban. Korban diiming-imingi keuntungan besar, namun pada akhirnya hanya menerima sebagian kecil dari uang yang telah ditransfer. Puspa mengungkapkan target bulanannya mencapai Rp300 juta, dengan ancaman hukuman fisik seperti setrum listrik dan pemukulan jika gagal mencapai target. Bahkan, pekerja yang dianggap tidak produktif akan dijual ke perusahaan lain.

Related Post
Kondisi kerja yang tidak manusiawi juga dialami Puspa, termasuk jatah makanan yang berupa darah hewan beku, babi, dan katak. Setelah berhasil menghubungi KBRI dan menjalani masa penahanan di imigrasi Kamboja, Puspa akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Saat ini, ia mendapat bantuan dari Dinas Sosial DIY untuk pemulihan mental dan pemenuhan kebutuhan hidupnya. Kisah Puspa menjadi peringatan bagi masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak masuk akal dan selalu mengecek kredibilitas penyalur kerja. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming penghasilan instan, karena di baliknya mungkin mengintai bahaya TPPO.









Tinggalkan komentar