NTT Darurat Kekerasan Seksual Anak?

NTT Darurat Kekerasan Seksual Anak?

Berita mengejutkan datang dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Lintaswarta.co.id melaporkan, provinsi ini tengah dilanda darurat kekerasan seksual terhadap anak. Data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak NTT menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2024, tercatat 398 kasus kekerasan seksual, sementara hingga pekan pertama Mei 2025, angka tersebut telah mencapai 198 kasus, dengan 32 kasus yang telah ditangani. Yang lebih memprihatinkan, mayoritas korban berusia antara 2 hingga 8 tahun, tersebar di Pulau Timor, Rote, Sabu, Alor, Sumba, dan Flores.

Kepala Seksi Tindak Lanjut UPTD PPA NTT, Margaritha Mauweni, menggambarkan fenomena ini sebagai gunung es. Ia mengungkapkan bahwa banyak pelaku kekerasan seksual terpicu setelah menonton film porno. Senada dengan itu, Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) NTT mengungkapkan data mengejutkan: 75 persen narapidana di NTT merupakan pelaku kejahatan seksual. Kondisi ini membuat NTT disebut sebagai provinsi darurat kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak. Ketua Tim Penggerak PKK NTT, Asti Laka Lena, bahkan memprediksi angka kasus bisa mencapai 600 hingga akhir 2025, meningkat sekitar 50 persen dari 139 kasus hingga Maret 2025.

NTT Darurat Kekerasan Seksual Anak?
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Yang lebih mengkhawatirkan lagi, para pelaku berasal dari berbagai kalangan, termasuk aparat kepolisian. Kasus mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang dipecat dan menjadi tersangka pencabulan anak, menjadi sorotan publik. Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak dan menyebarkan video aksi bejatnya ke situs porno dark web. Kasus ini terungkap berkat laporan Kepolisian Federal Australia (AFP). Terbaru, Briptu MR, anggota Satlantas Polresta Kupang, juga dipecat karena melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMK.

COLLABMEDIANET

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menyatakan keprihatinannya dan mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus tersebut. Ombudsman NTT juga menyoroti keterbatasan sarana dan prasarana UPTD PPA dalam menangani kasus ini. Minimnya fasilitas, termasuk gedung yang sempit dan kekurangan mobil operasional, menjadi kendala besar dalam penanganan kasus kekerasan seksual di NTT. Kondisi ini menunjukkan betapa kompleks dan seriusnya permasalahan kekerasan seksual terhadap anak di NTT, membutuhkan penanganan serius dan terintegrasi dari berbagai pihak.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment