lintaswarta.co.id, Malang – Suasana khidmat menyelimuti area depan Balai Kota Malang pada Kamis (1/10) malam. Ratusan individu dari berbagai elemen masyarakat sipil dan Aremania berkumpul untuk menggelar aksi teatrikal, menandai empat tahun Tragedi Kanjuruhan yang merenggut lebih dari 135 nyawa. Aksi ini menjadi simbol penolakan untuk melupakan dan tuntutan tegas akan keadilan yang belum juga berpihak pada korban.
Sejak sore hari, kerumunan massa telah memadati lokasi, membawa berbagai poster bertuliskan "Justice for 135+" dan "Stop Talking About Kanjuruhan". Di tengah-tengah aksi, lilin-lilin dinyalakan, mengelilingi sebuah kaus bertuliskan "Justice For The 135+". Momen paling mengharukan terjadi saat nama-nama korban dibacakan satu per satu, diikuti lantunan Al-Fatihah, dan nama-nama tersebut kemudian dimasukkan ke dalam wadah hitam yang diangkat oleh boneka kayu.
Eko, Koordinator Aksi Kamisan yang memfasilitasi acara ini, menegaskan bahwa peringatan tahun keempat ini membawa pesan kuat agar publik tidak pernah berhenti menyuarakan tragedi tersebut. "Don’t stop talking about Kanjuruhan," ujarnya. Ia menambahkan, aksi teatrikal ini menjadi pengingat bahwa memori kelam 1 Oktober 2022 terus dijaga oleh keluarga, pendamping korban, Aremania, dan masyarakat sipil.

Related Post
Menurut Eko, keadilan masih jauh dari harapan, meskipun berbagai upaya hukum telah ditempuh selama empat tahun terakhir. "Usut tuntas itu tidak pernah terjadi dan terealisasi," keluhnya. Buntu-nya jalur hukum membuat massa kini menggeser fokus pada penguatan kampanye moral, agar isu ini tidak hilang ditelan waktu. Restitusi yang diberikan pemerintah pun dinilai tidak cukup untuk menyembuhkan luka dan memenuhi tuntutan keluarga korban.
Ambon Fanda, perwakilan Aremania, menyuarakan agar pemerintah tidak menutup mata terhadap luka Kanjuruhan yang masih menganga. "Tragedi yang sudah jelas di depan mata tidak mudah untuk dilupakan," katanya, seraya menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Ia menilai hukuman tersebut tidak sepadan dengan jumlah korban jiwa yang sangat besar. Fanda juga mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum yang dianggap lamban dan belum mampu menyentuh aktor intelektual di balik tragedi tersebut.
Tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, Malang, terjadi pada 1 Oktober 2022, setelah pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian di dalam stadion dan tribun penonton, menyusul masuknya beberapa suporter ke lapangan, menyebabkan 135 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka.
Dalam perjalanan kasusnya, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga anggota kepolisian dan tiga pihak swasta. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno divonis masing-masing 1,5 tahun dan 1 tahun penjara. Sementara itu, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1,5 tahun. Dua polisi lainnya, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, sempat divonis bebas namun kemudian Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan vonis dua tahun serta dua tahun enam bulan penjara. MA juga memperberat hukuman Abdul Haris menjadi dua tahun penjara. Ironisnya, satu-satunya tersangka dari PT LIB belum diseret ke pengadilan karena berkas perkaranya tak kunjung lengkap. Hakim PN Surabaya sebelumnya menilai PT LIB telah mengabaikan keselamatan demi kepentingan bisnis semata.








Tinggalkan komentar