lintaswarta.co.id – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menunjukkan sikap hati-hati dan irit bicara ketika dimintai tanggapan mengenai putusan ringan yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Insiden yang menarik perhatian publik ini kembali menjadi sorotan setelah vonis dibacakan pada Rabu (10/6).
Usai menghadiri rapat di Komisi XIII DPR pada Rabu malam, Pigai mengungkapkan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi lengkap terkait vonis tersebut. Ia menjelaskan baru saja kembali dari kunjungan kerja di Kupang dan langsung menuju rapat tanpa sempat mengaktifkan ponselnya. "Saya dari Kupang, dari bandara langsung masuk ke sini, handphone saya belum aktif. Sampai saya baru sidang ini agak oleng-oleng juga ini," ujarnya, menggambarkan kondisinya yang kelelahan.
Pigai menegaskan bahwa ia memerlukan waktu untuk membaca dan memahami seluruh detail informasi sebelum dapat memberikan komentar. "Belum baca. Saya harus baca dulu baru jawab. Karena ini sensitif. Mohon maaf ya," katanya, meminta pengertian atas kehati-hatiannya dalam menyikapi isu penting ini.

Related Post
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan pidana penjara terhadap empat terdakwa dalam kasus penganiayaan Andrie Yunus. Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, sementara Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, divonis 2 tahun 6 bulan. Keduanya diketahui berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras.
Adapun Terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, menerima hukuman 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka, dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan. Hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Terdakwa III dan IV yang berbeda, meskipun secara pangkat lebih tinggi dari dua terdakwa lainnya, sehingga hukuman mereka lebih ringan. Selain itu, Terdakwa I dan Terdakwa II juga dikenakan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan berencana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena Oditur dan para Terdakwa masih memiliki waktu 7 hari untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.







Tinggalkan komentar