lintaswarta.co.id – Persoalan mengenai keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, akhirnya menemui titik terang melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang digelar di Jakarta Pusat pada Selasa malam, MK memberikan penjelasan mendalam terkait status pendidikan Gibran yang sempat menjadi sorotan publik.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK mengungkapkan temuan krusial setelah menelaah seluruh bukti yang diajukan oleh berbagai pihak selama proses persidangan. MK menyatakan bahwa tidak ditemukan dokumen otentik yang secara sah membuktikan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan di luar negeri dengan jenjang yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Hal ini menjadi poin penting karena syarat pendidikan minimal merupakan mandat yang diatur secara tegas dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu. Hakim Konstitusi Arsul Sani, saat membacakan amar putusan, menegaskan bahwa dokumen-dokumen yang diajukan tidak memenuhi kriteria sebagai bukti kelulusan formal.

Related Post
Lebih lanjut, Arsul menjelaskan bahwa fakta di persidangan diperkuat oleh keterangan dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah. Berdasarkan keterangan tersebut, dokumen yang dilampirkan sebagai pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri milik Gibran bukanlah berupa ijazah, sertifikat, atau diploma kelulusan. Dokumen yang ada hanyalah berupa certificate of attendance, academic records, serta explanation of grades.
Mahkamah memberikan catatan kritis terhadap penggunaan certificate of attendance tersebut. Menurut MK, dokumen semacam itu hanya berfungsi sebagai bukti kehadiran seseorang dalam suatu proses pembelajaran, namun tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti bahwa seseorang telah dinyatakan lulus atau menamatkan suatu jenjang pendidikan tertentu.
Secara teknis, Arsul memaparkan perbedaan mendasar antara dokumen kehadiran dengan ijazah resmi. Sebuah ijazah atau diploma yang sah biasanya mencantumkan kalimat pernyataan kelulusan, seperti "This is to certify that… has been awarded…". Selain itu, ijazah resmi selalu disertai dengan nilai akhir atau hasil pendidikan yang menjadi dasar penerbitan dokumen tersebut sebagai bukti penyelesaian studi.
Sebaliknya, dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran hanya menerangkan aspek kehadiran dalam perkuliahan tanpa menyatakan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan.
"Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan menengah atas sebagaimana diatur dalam UU Pemilu," tegas Arsul.
Putusan ini menutup perdebatan panjang mengenai syarat administratif pendidikan sang Wakil Presiden, sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai interpretasi dokumen pendidikan luar negeri dalam konteks hukum pemilu di Indonesia.








Tinggalkan komentar