Berita mengejutkan datang dari Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Berdasarkan informasi yang diperoleh lintaswarta.co.id, seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa, Bripka A.EF, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara sepeda motor. Video yang memperlihatkan kejadian tersebut viral di media sosial, menampilkan Bripka A.EF meminta uang damai sebesar Rp 150 ribu kepada pengendara yang telah ditilang.
Kasat Lantas Polres Gowa, Iptu Bahrul, dalam keterangan tertulisnya membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa Bripka A.EF telah diserahkan ke Propam untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Sementara itu, Kasi Propam Polres Gowa, AKP Wahab, menjelaskan bahwa Bripka A.EF yang bertugas di unit patroli Satlantas, telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya karena melanggar SOP. AKP Wahab menambahkan, Bripka A.EF telah diperiksa dan dinonjobkan sambil menunggu hasil sidang.

Bripka A.EF sendiri memberikan keterangannya terkait kronologi kejadian. Ia mengaku menilang pengendara wanita tersebut karena tidak memiliki surat-surat kendaraan lengkap, termasuk SIM dan STNK, serta tidak memiliki plat nomor. Namun, pengendara wanita tersebut menolak memberikan nama lengkapnya untuk ditulis dalam surat tilang. Bripka A.EF mengklaim pengendara tersebut kemudian menitipkan uang Rp 150 ribu untuk menghindari tilang, yang kemudian direkam dan viral di media sosial. Bripka A.EF menyatakan penyesalannya dan siap menerima sanksi atas perbuatannya. Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Propam Polres Gowa. Publik pun menantikan hasil penyelidikan dan proses hukum yang transparan dan adil terhadap Bripka A.EF.

Related Post
Leave a Comment