Lintaswarta.co.id – Kebijakan pungutan bea keluar (BK) batu bara yang seharusnya mulai berlaku pada awal tahun 2026 hingga kini belum juga terealisasi. Padahal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah menargetkan implementasi aturan ini untuk mendongkrak penerimaan negara dari sektor komoditas.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang sebelumnya memastikan kebijakan ini akan efektif per 1 Januari 2026, belum juga merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur secara detail mekanisme pemungutan bea keluar tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai kesiapan pemerintah dalam menerapkan regulasi penting ini.
Menanggapi penundaan ini, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio N. Kacaribu, menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap finalisasi aturan. "Kami sedang finalkan, akan segera diumumkan. Kami harapkan akan ada kontribusi untuk penerimaan negara," ungkap Febrio baru-baru ini.

Related Post
Febrio juga mengakui bahwa tren kenaikan harga batu bara di pasar global menjadi perhatian serius pemerintah. Momentum harga tinggi ini ingin dimanfaatkan untuk memaksimalkan penerimaan negara melalui pungutan bea keluar, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kas negara.
Sebelumnya, pada akhir tahun 2025, Purbaya Yudhi Sadewa telah membocorkan rencana tarif bea keluar batu bara yang akan bersifat multitarif. Skema ini dirancang agar pungutan disesuaikan dengan fluktuasi harga komoditas di pasar internasional. Kisaran tarif yang diusulkan adalah 5%, 8%, hingga 11%, tergantung pada level harga batu bara yang berlaku.
Penundaan implementasi ini menggarisbawahi tantangan pemerintah dalam menyeimbangkan antara kebutuhan penerimaan negara dan kesiapan regulasi di sektor strategis seperti pertambangan batu bara, di tengah dinamika pasar global yang terus berubah.






Tinggalkan komentar