Berita mengejutkan datang dari persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Sumber dari lintaswarta.co.id melaporkan bahwa pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis secara tegas membantah keterlibatannya dalam kasus ini, termasuk dalam pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Bantahan ini muncul setelah ditemukannya catatan bertuliskan ‘OC’ dalam penggeledahan di rumah terdakwa.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Kaligis terkait catatan tersebut. Kaligis menjelaskan bahwa singkatan ‘OC’ merujuk pada dirinya dan berkaitan dengan pengajuan memori kasasi atas sebuah perkara di PN Jakarta Utara. Ia menduga catatan tersebut merupakan upaya Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, untuk menjatuhkan dirinya di tingkat kasasi. Kaligis menekankan bahwa catatan tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan kasus Ronald Tannur.

Lebih lanjut, Kaligis membantah keras tudingan keterlibatannya dalam pengurusan perkara Ronald Tannur. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat sama sekali. Sebelumnya, pada 25 dan 26 November 2024, Kaligis telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan keterangannya telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Related Post
Kasus Zarof Ricar sendiri melibatkan dakwaan pemufakatan jahat bersama Lisa Rachmat untuk menyuap hakim agung Soesilo sebesar Rp5 miliar agar Ronald Tannur divonis bebas. Ricar juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram dari berbagai pihak yang memiliki perkara di pengadilan. Menariknya, putusan kasasi perkara Ronald Tannur yang awalnya membebaskannya, kemudian dibatalkan MA pada 22 Oktober 2024, dengan vonis lima tahun penjara. Namun, putusan tersebut diwarnai dissenting opinion dari ketua majelis Soesilo. Sidang ini terus berlanjut dan menjadi sorotan publik, mengingat nama-nama besar yang terlibat.
Leave a Comment