Informasi yang dihimpun lintaswarta.co.id menyebutkan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan CEO PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), Andre Soelistyo, dan pemegang saham, Melissa Siska Juminto, terkait kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengungkap peran dan fungsi keduanya dalam kasus tersebut. Pemeriksaan difokuskan pada tugas, fungsi, dan peran mereka dalam proyek digitalisasi pendidikan, khususnya terkait pengadaan laptop Chromebook.
Lebih lanjut, Harli Siregar mengungkapkan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga tengah menyelidiki keterkaitan Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto dengan mantan Mendikbud, Nadiem Makarim, dalam proses pengadaan tersebut. Proses investigasi ini mencakup penggalian informasi lebih lanjut mengenai keterlibatan mereka dalam pengadaan Chromebook. Penggeledahan yang sebelumnya dilakukan di kantor GoTo juga menjadi salah satu dasar pemeriksaan ini. Bukti-bukti yang didapat dari penggeledahan tersebut dianggap krusial untuk melengkapi investigasi.
Selain Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto, seorang Senior Division Manager PT Datascript berinisial FHK juga turut diperiksa. Kejagung sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Related Post
Sementara itu, GoTo telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif dengan pihak berwenang. Pernyataan ini menegaskan komitmen GoTo untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini terus bergulir dan perkembangannya akan terus dipantau. Kejagung akan terus mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus korupsi ini hingga tuntas.









Tinggalkan komentar