Berawal dari pemberitaan lintaswarta.co.id, penggeledahan gudang CV Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana akhirnya membuahkan hasil. Setelah sempat terhambat karena pintu terkunci rapat, polisi berhasil masuk ke gudang di kawasan Margomulyo, Surabaya, Kamis (15/5) pukul 18.50 WIB. Penggeledahan yang berlangsung selama lima jam, hingga Jumat (16/5) dini hari, menghasilkan sejumlah dokumen yang kini menjadi barang bukti.
Tim penyidik dari Polda Jatim terlihat membawa sejumlah dokumen dari lokasi tersebut. Kompol Dhany Rahadian Basuki, Kepala Unit V Tenaga Kerja Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, membenarkan penyitaan tersebut. Namun, ia enggan merinci isi dokumen yang diamankan, dengan alasan masih memerlukan waktu untuk verifikasi dan analisis lebih lanjut. "Ada beberapa barang bukti yang kami sita, yang berhubungan dengan tindak pidana penggelapan ijazah, tapi kita belum bisa jelaskan barang buktinya apa saja karena kami butuh waktu untuk analisa dulu," ujar Dhany.

Dhany juga belum dapat memastikan apakah dokumen tersebut termasuk ijazah para mantan karyawan CV Sentoso Seal. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selain gudang tersebut, polisi juga telah menggeledah tiga lokasi lain di Surabaya dan Sidoarjo terkait kasus ini, termasuk kediaman Diana dan suaminya, Handy Soenaryo. Meskipun Diana dan Handy masih berstatus saksi, kasus ini telah resmi masuk tahap penyidikan.

Related Post
Kasus ini bermula dari laporan Nila, mantan karyawan Sentoso Seal, kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengenai dugaan penahanan ijazah. Setelahnya, sebanyak 51 mantan karyawan melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Jatim atas dugaan penipuan, penggelapan, dan penghilangan dokumen. Diana sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil. Perkembangan kasus ini tentu dinantikan publik, mengingat kompleksitasnya dan jumlah korban yang cukup signifikan.
Leave a Comment