Rahasia Penyadapan Terbongkar!

Rahasia Penyadapan Terbongkar!

Informasi yang dihimpun lintaswarta.co.id menyebutkan Komisi III DPR memberikan dukungan penuh terhadap Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sejumlah operator telekomunikasi terkait penyadapan. Dukungan ini, disampaikan Anggota Komisi III DPR, Martin Tumbelaka, diiringi penekanan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan melindungi privasi data warga negara.

"Kami mendukung MoU ini dalam konteks penegakan hukum," tegas Martin dalam keterangannya, Sabtu (28/6). Namun, ia menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel. Penyadapan, menurutnya, hanya boleh dilakukan pada kasus-kasus pidana berat dan korupsi, dengan proses perizinan yang jelas dan terdokumentasi.

Rahasia Penyadapan Terbongkar!
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kejahatan yang semakin canggih, khususnya pencucian uang dan pelacakan buronan, menjadi alasan perlunya kerja sama ini. Namun, Martin mengingatkan Kejagung untuk tetap menjaga akuntabilitas prosedur. MoU tersebut harus merinci prosedur penyadapan, termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasi yang terukur.

COLLABMEDIANET

Lebih lanjut, Martin mengusulkan sinergi dengan Komnas HAM dan Komisi Informasi untuk memastikan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak sipil. Ia mengapresiasi inisiatif Kejagung, namun mengingatkan bahwa kekuasaan penyadapan adalah pisau bermata dua yang perlu digunakan dengan sangat hati-hati. Komisi III DPR, menurut Martin, akan terus mengawasi implementasi MoU ini untuk mencegah penyimpangan.

Sebelumnya, Kejagung telah menandatangani MoU dengan empat operator telekomunikasi. Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menjelaskan kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data untuk penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi. Langkah ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan seputar transparansi dan perlindungan data pribadi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment