Sumber berita lintaswarta.co.id mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Febri Diansyah, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa uang suap tersebut bukan berasal dari kliennya, melainkan dari Harun Masiku. Pernyataan ini disampaikan Febri usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Klaim Febri didasarkan pada kesaksian dua orang penting dalam persidangan. Eks Komisioner Bawaslu, Tio Fridelina, dan Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, memberikan kesaksian yang konsisten. Keduanya menyatakan bahwa pemberian suap hanya terjadi satu kali, tepatnya pada 17 Desember 2019. Hal ini, menurut Febri, langsung membantah dakwaan jaksa KPK yang menyebutkan Hasto terlibat dalam suap dua tahap senilai Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

"Uangnya dari mana? Uang itu dari Harun Masiku. Itu yang tadi terbukti dan berkesesuaian dengan sidang sebelumnya," tegas Febri. Ia menambahkan bahwa bagian penting dari dakwaan KPK terhadap Hasto menjadi gugur karena kesaksian tersebut.

Related Post
Kasus ini sendiri berpusat pada dugaan perintangan penyidikan terkait buronnya Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP. Hasto didakwa menghalangi penangkapan Harun Masiku dan juga menyuap Wahyu Setiawan agar mengurus PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR. Dalam dakwaan, Hasto disebut melakukan tindakan suap tersebut bersama-sama Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, dimana Donny berstatus tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih menjadi buronan hingga saat ini. Pengungkapan sumber uang suap ini tentu menjadi titik terang baru dalam kasus yang telah berlangsung lama ini dan akan berdampak signifikan terhadap proses persidangan selanjutnya.
Leave a Comment