Rupiah Mau Dihilangkan 3 Nol? DPR Ingatkan Menkeu Soal Ini!

Harimurti

Rupiah Mau Dihilangkan 3 Nol? DPR Ingatkan Menkeu Soal Ini!

Lintaswarta.co.id, Jakarta – Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) redenominasi rupiah yang akan menyederhanakan nilai mata uang dari Rp1.000 menjadi Rp1, ternyata belum sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, mengungkapkan bahwa meskipun RUU ini masuk dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) usulan pemerintah, DPR belum dilibatkan dalam penyusunannya. "Pemerintah belum mengajukan ke kami, karena itu belum ada dibahas," ujarnya.

Rupiah Mau Dihilangkan 3 Nol? DPR Ingatkan Menkeu Soal Ini!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Lintaswarta.co.id, meskipun demikian, anggota DPR tidak mempermasalahkan rencana redenominasi ini asalkan dilaksanakan dengan perencanaan yang matang. Anggota Komisi XI, Amin AK, menekankan bahwa pembahasan RUU ini akan memakan waktu lama jika pemerintah belum memasukkan detailnya ke DPR.

COLLABMEDIANET

Amin AK mengingatkan bahwa redenominasi bukan hanya sekadar menghilangkan angka nol, tetapi merupakan kebijakan struktural yang memerlukan prasyarat makroekonomi yang matang, tata kelola transisi yang baik, dan mitigasi dampak sosial-ekonomi yang komprehensif. "Kemenkeu harus berkoordinasi intens dengan Bank Indonesia agar kebijakan ini terukur dan mampu meminimalisir risiko sosial ekonomi di masyarakat," tegasnya.

Lintaswarta.co.id, Amin menekankan beberapa hal penting dalam menjalankan kebijakan ini. Pertama, pemerintah dan Bank Indonesia harus memastikan inflasi terkendali, stabilitas moneter terjaga, dan kondisi fiskal sehat. Kedua, kajian dampak yang menyeluruh dan transparan wajib dilakukan, mencakup sektor perbankan, UMKM, pasar tradisional, sistem pembayaran digital, hingga sistem perpajakan.

Ketiga, masa transisi bertahap dan edukasi publik secara masif sangat diperlukan agar masyarakat tidak kebingungan dengan harga dan nilai. "Pemerintah wajib memimpin edukasi publik secara intensif hingga ke daerah bahkan hingga ke desa dan kelurahan," kata Amin.

Lintaswarta.co.id, Amin juga mengingatkan bahwa redenominasi tidak otomatis menghilangkan nilai ekonomi aset ilegal. Pemberantasan korupsi harus tetap dilakukan melalui penegakan hukum, penguatan rezim anti-pencucian uang, pemeriksaan aset, dan transparansi keuangan. Ia mendorong agar implementasi kebijakan ini berbasis data dan tidak menciptakan beban baru bagi rakyat, terutama UMKM dan kelompok rentan.

"Penting untuk dikaji dampak, skema transisi, serta mitigasi risikonya untuk dibahas lebih lanjut bersama Bank Indonesia sesuai mekanisme konstitusional," pungkas Amin.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar