lintaswarta.co.id melaporkan bahwa Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menggenjot pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Target ambisius telah ditetapkan, yakni RUU krusial ini diharapkan rampung sebelum Desember 2026. Upaya percepatan ini menunjukkan keseriusan parlemen dalam menghadirkan regulasi yang lebih efektif untuk memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air, yang selama ini menjadi perhatian publik.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam keterangannya pada Selasa (18/8), menegaskan bahwa pihaknya menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset dapat dilakukan paling lambat dalam dua kali masa sidang ke depan. Saat ini, proses pembahasan intensif sedang berlangsung melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat luas. Habiburokhman menambahkan, banyaknya permintaan dari berbagai elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam RDPU ini menjadi bukti tingginya antusiasme dan kebutuhan akan regulasi tersebut.
"Kami akan semaksimal mungkin meluangkan waktu untuk menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna," ujar Habiburokhman. Ia mengakui bahwa proses pengesahan RUU ini tidak bisa secepat Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Undang-Undang Kepolisian yang memiliki konsep dasar dan regulasi pendahulu. RUU Perampasan Aset, lanjutnya, membawa konsep hukum yang relatif baru dan belum pernah ada di Indonesia, sehingga memerlukan kajian mendalam dan komprehensif dari berbagai pakar dan pemangku kepentingan.

Related Post
Meskipun demikian, semangat untuk merampungkan RUU ini tetap membara. Habiburokhman optimis bahwa kehadiran undang-undang ini akan semakin memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi bangsa. Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, sebelumnya juga menekankan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Saan Mustopa menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU ini di tahun 2026, seraya memastikan bahwa partisipasi masyarakat akan tetap menjadi pilar utama dalam setiap tahapan pembahasannya. Keterlibatan publik secara luas diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang kuat, adil, dan berdaya guna dalam memulihkan kerugian negara akibat kejahatan ekonomi. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset bukan sekadar regulasi baru, melainkan sebuah instrumen strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.







Tinggalkan komentar