Berita mengejutkan datang dari persidangan kasus dugaan suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Berdasarkan laporan lintaswarta.co.id, keterangan ahli sistem teknologi dan informasi Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin, justru dinilai melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5).
Patra menjelaskan, ada dua poin krusial dalam kesaksian Bob Hardian yang menjadi sorotan. Pertama, mengenai data dalam format Excel yang digunakan sebagai bukti oleh penyidik. Menurut ahli, data tersebut tidak didapatkan langsung dari operator telekomunikasi, melainkan telah disediakan oleh penyidik. Patra mempertanyakan keabsahan data tersebut dan menekankan bahwa tanpa data pembanding, keaslian data tersebut tidak dapat dijamin. "Ahli menyatakan dia tidak ada data pembanding, dia hanya ditunjukkan data Excel yang sudah ditunjukkan oleh penyidik. Dari sisi keilmuan, maka tidak dapat kita sampaikan bahwa data itu benar, tidak ada yang jamin," tegas Patra.

Poin kedua yang di sorot adalah terkait upaya jaksa untuk membuktikan keberadaan Hasto di PTIK pada 8 Januari 2020. Bob Hardian secara tegas menyatakan bahwa data CDR (Call Data Record) yang dianalisis tidak dapat menentukan lokasi seseorang secara pasti, melainkan hanya menunjukkan BTS (Base Transceiver Station) yang terhubung. Hal ini, menurut Patra, semakin melemahkan dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto karena kurangnya bukti yang cukup. "Kalau begitu berarti perintangan, penghalang-halangan penyidikan yang lagi-lagi tidak ada bukti yang cukup, bukti permulaan awal, bukti ini tidak ada," tandas Patra.

Related Post
Lebih lanjut, kesaksian Bob Hardian mengenai konsekuensi perendaman handphone juga menjadi perhatian. Penjelasan ahli tersebut, yang menjawab pertanyaan majelis hakim, menunjukkan bahwa data CDR yang sudah tercatat sebelum handphone direndam tetap tersimpan, sementara data setelahnya tidak tercatat. Kesimpulannya, keterangan ahli IT ini dinilai tim kuasa hukum Hasto sebagai pukulan telak bagi dakwaan KPK.
Leave a Comment