Sidang Panas Praperadilan Febrie Dimulai

Harimurti

Sidang Panas Praperadilan Febrie Dimulai

Lintaswarta.co.id melaporkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan segera menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Proses hukum yang menarik perhatian publik ini dijadwalkan berlangsung pada pekan depan, menandai babak baru dalam upaya Febrie untuk menguji prosedur penetapan dirinya sebagai tersangka.

Pejabat Humas PN Jaksel, Halida Rahardhini, mengonfirmasi bahwa tim kuasa hukum Febrie telah mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah pada Rabu (5/8) lalu. Permohonan pertama, yang teregistrasi dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, akan disidangkan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Dalam gugatan ini, pihak termohon mencakup Pemerintah Cq Kepolisian Republik Indonesia Cq Kapolda Metro Jaya Cq Ditkrimsus Polda Metro Jaya, serta Pemerintah Cq Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kortas Tipidkor Polri, dan Pemerintah RI Cq Kejaksaan Agung Cq Jampidsus Cq Direktorat Penyidikan Jampidsus.

Sidang Panas Praperadilan Febrie Dimulai
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sementara itu, permohonan praperadilan kedua, dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, akan digelar sehari setelahnya, yakni Rabu, 19 Agustus 2026. Untuk gugatan kedua ini, pihak termohon adalah Jaksa Agung Cq Jaksa Agung Muda Pidsus Kejaksaan Agung RI. Kedua permohonan tersebut akan diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki, dengan Dian Suprihatin sebagai panitera pengganti.

COLLABMEDIANET

Febrie Adriansyah, melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menyatakan bahwa langkah praperadilan ini merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Tujuannya adalah untuk menguji secara transparan proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana dan administrasi yang dilakukan oleh penyidik. Febri Diansyah menambahkan, ada enam persoalan krusial yang ingin diuji dalam persidangan, termasuk dugaan penetapan tersangka sebanyak dua kali oleh Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini mencuat terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di kediamannya di Sentul. Belakangan, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua pihak swasta, Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam skema TPPU bersama Febrie. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengindikasikan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie selama menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan. Sidang ini diharapkan dapat membawa kejelasan atas berbagai aspek hukum yang dipersoalkan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar