Informasi yang dihimpun lintaswarta.co.id mengungkap praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Makassar, Sulawesi Selatan. SH (43), pelaku yang telah menjalankan praktik terlarang ini sejak tahun 2015, kini telah ditangkap bersama tiga tersangka lainnya. Pengungkapan kasus ini mengejutkan publik dan menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan internal di lingkungan pemerintahan.
Menurut Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, SH beroperasi secara rahasia dengan menerima panggilan dari pasien. Yang mengejutkan, sebagian besar pasiennya adalah mahasiswi yang hamil di luar nikah. Mereka memilih untuk mengakhiri kehamilannya melalui jasa SH, yang menawarkan layanan aborsi di hotel-hotel dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp5 juta. Praktik ini dilakukan tanpa pengawasan medis dan menggunakan obat-obatan tanpa resep dokter, sebuah tindakan yang jelas melanggar hukum dan etika profesi.

Selain SH, polisi juga mengamankan tiga tersangka lainnya, termasuk seorang mahasiswi S2 berinisial FK alias Cici (22) bersama pacarnya, ZR (29), dan rekannya, RC (24). Keempat tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang ASN yang seharusnya menjadi contoh teladan, serta menyingkap permasalahan sosial yang lebih luas terkait kehamilan di luar nikah dan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang aman. Pihak berwenang diharapkan dapat menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelaku, serta melakukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya edukasi seksualitas dan akses yang lebih mudah terhadap layanan kesehatan reproduksi bagi kaum muda.

Related Post
Leave a Comment