Skandal Gas Tawa DWP Bareskrim Panggil Manajemen

Harimurti

Skandal Gas Tawa DWP Bareskrim Panggil Manajemen

lintaswarta.co.id mengabarkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah memanggil manajemen Djakarta Warehouse Project (DWP) untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini terkait dugaan promosi penjualan gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink yang terjadi bersamaan dengan gelaran konser DWP pada tahun 2023 lalu.

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dijadwalkan pada Senin ini, sekitar pukul 15.30 WIB. "Penyidik Subdit 3 akan memeriksa manajemen Djakarta Warehouse Project terkait promosi penjualan Whip Pink yang berbarengan dengan acara DWP tahun 2023," jelasnya kepada awak media.

Skandal Gas Tawa DWP Bareskrim Panggil Manajemen
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penyelidikan Bareskrim berawal dari temuan postingan promosi di akun Instagram @whippink.coyang yang diunggah pada 3 Desember 2023. Unggahan tersebut secara eksplisit menawarkan promo "beli lima gratis satu" untuk produk Whip Pink, dengan menyertakan keterangan "PROMO DWP FOR BALI AREA" dan mengaitkannya dengan kegiatan DWP XV. Hal inilah yang menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk mendalami keterlibatan manajemen DWP.

COLLABMEDIANET

Kasus ini merupakan bagian dari upaya gencar Bareskrim Polri dalam memberantas penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink. Sebelumnya, aparat kepolisian telah berhasil membongkar pabrik produksi produk tersebut yang beroperasi di bawah naungan PT Suplaindo Sukses Sejahtera, dengan omzet fantastis mencapai miliaran rupiah. Tak hanya itu, sejumlah influencer dan YouTuber yang pernah mempromosikan atau menggunakan produk ini juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Manajemen DWP sendiri dilaporkan bersedia memberikan keterangan di Bareskrim setelah proses pemeriksaan selesai, menunjukkan sikap kooperatif terhadap penyelidikan yang sedang berlangsung.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar