Skandal KPU Bawaslu Terungkap Jalan Gibran Mulus

Harimurti

Skandal KPU Bawaslu Terungkap Jalan Gibran Mulus

lintaswarta.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 kini menghadapi laporan serius di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini diajukan oleh Themis Indonesia Law Firm bersama Yayasan Dewi Keadilan pada Jumat (9/10), menyoroti dugaan pelanggaran terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pasal krusial dalam PKPU inilah yang diduga menjadi jalan mulus bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Associate Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menjelaskan bahwa laporan ini berfokus pada tindakan KPU dan Bawaslu dalam penerbitan PKPU tersebut. Menurut Ibnu, terdapat indikasi kuat adanya "pasal selundupan" dalam proses pembahasan PKPU 19/2023. Pasal tersebut, yang vital untuk pencalonan, disebut tidak pernah muncul dalam uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun tiba-tiba hadir dalam tahap harmonisasi.

Skandal KPU Bawaslu Terungkap Jalan Gibran Mulus
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kejanggalan ini semakin diperkuat dengan fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU sempat menyatakan bahwa Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023, yang menjadi dasar pencalonan Gibran, direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan. Namun, kementerian terkait membantah klaim tersebut, memunculkan pertanyaan besar mengenai kejujuran penyelenggara pemilu. Pihak pelapor mendesak adanya kejelasan dan transparansi dari KPU dan Bawaslu terkait insiden ini.

COLLABMEDIANET

Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 sendiri mengatur pengecualian bukti kelulusan bagi bakal calon Presiden atau Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, asalkan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Meskipun MK pada Selasa (6/10) telah memutuskan bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing untuk mendiskualifikasi Gibran, MK menyerahkan penanganan persoalan ini kepada lembaga terkait, termasuk DKPP.

Laporan ini menandai babak baru dalam upaya pengawasan terhadap integritas proses pemilu, khususnya menyangkut prosedur dan etika penyelenggara. DKPP diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar