Lintaswarta.co.id melaporkan, institusi kepolisian di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, tengah diguncang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Tiga oknum anggota Polres Kepulauan Anambas telah ditahan pada Rabu (5/8) atas kecurigaan menggunakan sabu. Insiden ini mencoreng nama baik korps Bhayangkara di wilayah tersebut.
Para terduga pelaku adalah Bripka RS, yang menjabat sebagai KBO Satbinmas Polres Kepulauan Anambas; Briptu RF, seorang anggota Polsek Jemaja; serta Brigadir Ro, yang bertugas sebagai Bintara SPKT Polres Kepulauan Anambas. Ketiganya kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatan mereka.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, secara tegas membenarkan penahanan ketiga personel tersebut. Beliau memastikan bahwa mereka akan diproses sesuai koridor hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. Selain itu, ketiganya juga akan menghadapi sidang kode etik profesi Polri, yang berpotensi besar berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kesatuan.

Related Post
"Iya benar, ketiga oknum itu sudah ditahan dan diproses secara hukum akan disidang kode etik nanti," ujar Gusti Ngurah kepada lintaswarta.co.id pada Rabu malam.
Terungkapnya kasus ini bermula dari hasil tes urine yang dilakukan pada Selasa (4/8), di mana ketiganya dinyatakan positif mengonsumsi sabu. Penelusuran lebih lanjut oleh tim Satresnarkoba di kediaman masing-masing juga berhasil menemukan sejumlah alat hisap sabu, meskipun barang bukti narkotika itu sendiri tidak ditemukan di lokasi.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas masih terus melakukan pengembangan intensif untuk menelusuri asal-usul dan jaringan peredaran barang haram yang melibatkan para oknum ini. "Kita juga masih melakukan pengembangan dari mana barang itu berasal dan didapat darimana oleh pelaku, akan kita ungkap sampai tuntas," tambah Gusti Ngurah.
AKBP Gusti Ngurah menegaskan kembali komitmen institusi Polri, khususnya Polres Kepulauan Anambas, untuk tidak mentolerir sedikit pun anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar. Sikap tegas ini menjadi bukti bahwa Polri serius dalam membersihkan internalnya dari praktik-praktik melanggar hukum.







Tinggalkan komentar