Skandal Rektor Unsoed Guncang Pendidikan Nasional

Harimurti

Skandal Rektor Unsoed Guncang Pendidikan Nasional

lintaswarta.co.id melaporkan, pakar pendidikan Indra Charismadji mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Desakan ini muncul menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), yang menyeret rektornya.

Indra menyoroti bahwa kasus korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri bukanlah insiden pertama. Ia mengingatkan kejadian serupa di Universitas Lampung dan beberapa institusi lainnya, yang menurutnya mengindikasikan adanya kelemahan fundamental dalam sistem yang ada. Oleh karena itu, momen penangkapan Rektor Unsoed ini harus dijadikan titik tolak untuk perbaikan sistematis. Tujuannya adalah untuk mengembalikan esensi pendidikan sebagai hak asasi manusia yang mendesak untuk dipulihkan.

Skandal Rektor Unsoed Guncang Pendidikan Nasional
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Meskipun demikian, Indra juga mengingatkan publik agar tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan. Ia menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah dan membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Pakar tersebut berharap agar perkara ini murni merupakan tindak pidana tanpa adanya intervensi atau kepentingan politik di baliknya, memastikan keadilan dapat ditegakkan secara objektif.

COLLABMEDIANET

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (21/8) telah resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Salah satu tersangka utama adalah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa selain Rektor, lima tersangka lainnya meliputi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik ES, dua pihak swasta DMW dan AW, serta keponakan Rektor, MYN.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keenam tersangka kini telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Agustus hingga 9 September 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar