Stafsus Menag Akui Terima Duit Panas Haji

Harimurti

Stafsus Menag Akui Terima Duit Panas Haji

lintaswarta.co.id, Jakarta – Sebuah pengakuan mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang menjabat Staf Khusus Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan kini berstatus terdakwa, membenarkan telah mengantongi uang sebesar US$85.000. Dana tersebut berasal dari Nur Faidzin alias Nanang, seorang Staf Operasional Biro Travel Pesona Mozaik.

Pengakuan ini disampaikan Ishfah dalam sesi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berlangsung hingga Jumat dini hari. Menurut Ishfah, penerimaan uang dilakukan dalam dua tahapan terpisah.

Stafsus Menag Akui Terima Duit Panas Haji
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tahap pertama, Ishfah menerima US$45.000 di kediamannya di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Uang tersebut diserahkan melalui seorang bernama Muis, yang dikemas dalam bungkusan kurma. Dari jumlah ini, Ishfah mengaku menyalurkan US$10.000 kepada Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama.

COLLABMEDIANET

Selanjutnya, penerimaan kedua terjadi di dekat rumah Ishfah, saat ia hendak menghadiri acara kondangan, dengan nominal US$40.000. Dalam persidangan, Ishfah mengonfirmasi kepada Nanang bahwa penyerahan uang dilakukan oleh Muis, yang disebutnya sebagai ‘senior’. Nanang membenarkan hal tersebut.

Menariknya, Ishfah menegaskan bahwa uang tersebut bukanlah permintaannya, melainkan inisiatif dari pihak Pesona Mozaik sebagai bentuk apresiasi. "Bahasanya ‘Lex, ini dari senior’," ujar Ishfah menirukan ucapan Muis, yang kemudian dibenarkan oleh Nanang. Pemberian ini disebut sebagai ucapan terima kasih lantaran Pesona Mozaik berhasil mengelola kuota haji khusus untuk memberangkatkan jemaah.

Ishfah juga mengklaim telah mengembalikan total US$75.000 ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Berarti total yang saya terima adalah 85.000, yang 10.000 diamanahkan untuk diserahkan kepada Rizky. Jadi, yang pertama 45, yang kedua 40. Nah, yang 45 pertama, 10 itu untuk Rizky Fisa Abadi. Jadi, yang saya pakai adalah 75.000," jelas Ishfah, memastikan jumlah yang ia gunakan.

Selain Nanang, jaksa KPK turut menghadirkan tiga saksi lain dari internal Kementerian Agama. Kasus ini menyeret empat terdakwa, termasuk Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Salah satu terdakwa lain dalam kasus ini adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp622.090.207.166,41, sebagaimana laporan Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar