lintaswarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar membongkar dugaan praktik culas di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Terbaru, lembaga antirasuah ini memeriksa Danto Restyawan, mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api sekaligus eks Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, pada Kamis, 25 Juni 2026. Pemeriksaan ini bertujuan mendalami dugaan pengumpulan imbalan atau fee dari berbagai proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman terhadap saksi Danto Restyawan merupakan bagian integral dari penyidikan kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub. "Saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pengumpulan fee proyek," ungkap Budi di Jakarta, Jumat (26/6). KPK menduga kuat adanya pengondisian pemenang tender pada sejumlah proyek vital di lingkungan DJKA yang tersebar luas di berbagai penjuru Indonesia.
Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa fee yang terkumpul di DJKA tersebut diduga didistribusikan melalui perantara kepada berbagai pihak. Aliran dana haram ini tidak hanya mengalir ke pejabat internal DJKA, tetapi juga ditengarai menjangkau pejabat Kemenhub di luar DJKA, bahkan hingga ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. "Bahkan dalam perkara DJKA ini ada juga tersangka dari DPR RI, seperti saudara SDW (Sudewo) yang saat ini sedang berproses di persidangan," tambahnya, menunjukkan luasnya jaringan korupsi yang terungkap.

Related Post
Kasus ini mulai terkuak setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023, yang kini dikenal sebagai Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang. Awalnya, KPK menetapkan 10 tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Namun, hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka telah membengkak menjadi 21 orang, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024, Sudewo. Selain itu, dua perusahaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, menandakan keterlibatan entitas bisnis dalam skandal ini.
Proyek-proyek yang menjadi sorotan dalam perkara ini mencakup pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. Modus operandi yang diduga kuat adalah pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses pengadaan, mulai dari tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender, menciptakan lingkungan persaingan yang tidak sehat dan merugikan keuangan negara.







Tinggalkan komentar