Terkuak Jaringan Emas Haram Sidoarjo Digerebek

Harimurti

Terkuak Jaringan Emas Haram Sidoarjo Digerebek

lintaswarta.co.id, SIDOARJO – Sebuah langkah tegas diambil oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dengan menyegel dan menyita fasilitas pabrik pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama (SJU) di kawasan industri Brebek, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang berujung pada indikasi kuat pencucian uang.

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, pada Rabu (10/6), mengungkapkan bahwa penyitaan ini dilakukan berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo bernomor 563/Pen.Pid.B-SITA/2026/PN Sda tertanggal 9 Juni 2026. Objek penyitaan mencakup seluruh sarana dan prasarana yang digunakan PT SJU untuk mengolah emas yang disinyalir berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Aset yang disita meliputi benda bergerak seperti seluruh mesin dan peralatan yang dipakai dalam proses pemurnian, pengolahan, hingga tahap pelabelan emas. Selain itu, aset tidak bergerak berupa bangunan kantor dan pabrik refinery PT SJU juga turut diamankan.

Terkuak Jaringan Emas Haram Sidoarjo Digerebek
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga menetapkan dua direktur PT SJU sebagai tersangka baru. Mereka adalah DHB, yang menjabat Direktur PT SJU dari 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, serta VC, yang menduduki posisi Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga kini. Ade Safri menambahkan bahwa SB alias A, ayah dari DHB, yang sebelumnya terlibat, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum karena telah meninggal dunia. Demi kelancaran penyidikan, kedua tersangka baru tersebut telah dicegah bepergian ke luar negeri melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

COLLABMEDIANET

Kasus ini berakar dari penyelidikan tindak pidana penadahan hasil tambang ilegal di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan Barat dan Papua Barat. Sebelumnya, tiga tersangka telah diidentifikasi: TW, DW, dan BSW, yang merupakan satu keluarga dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia serta pemilik Toko Emas Semar Nganjuk. Ketiganya diduga kuat membeli emas batangan hasil pertambangan tanpa izin dari FLB, seorang terpidana kasus serupa di Kalimantan Barat.

Emas ilegal yang diperoleh TW dan rekan-rekannya kemudian dijual ke beberapa pihak, termasuk SB atau perusahaan afiliasinya. Selanjutnya, emas-emas tersebut menjalani proses pemurnian di pabrik PT Simbajaya Utama. Setelah dimurnikan, emas diolah menjadi batangan dengan kadar, jenis, dan berat tertentu. Untuk menyamarkan asal-usulnya, uang hasil penjualan emas ilegal tersebut ditempatkan dan ditransaksikan melalui 15 rekening bank atas nama tersangka DW, yang kemudian digunakan kembali untuk membeli emas hasil tambang ilegal secara berulang dari tahun 2019 hingga 2025.

Ketiga tersangka awal kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 161 UU Minerba juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat 1, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan/atau c KUHP, juncto Pasal 6 dan/atau Pasal 10 UU Pemberantasan TPPU. Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada lima tersangka dan penyitaan aset PT SJU. Pihaknya berkomitmen untuk terus menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan kejahatan tambang ilegal ini, mulai dari penambang, penampung, hingga pihak yang membantu menyamarkan hasil tindak pidana, serta berkoordinasi dengan PPATK dan lembaga terkait untuk menelusuri aset.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar