lintaswarta.co.id – Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mendesak pemerintah daerah untuk segera mengoptimalkan pemanfaatan Transfer ke Daerah (TKD). Desakan ini muncul di tengah lambatnya proses pemulihan wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang sangat membutuhkan aliran dana tersebut.
Menurut Tito, TKD merupakan instrumen fiskal krusial yang dapat segera dimanfaatkan pemerintah daerah untuk menjalankan program pemulihan. Dana ini berperan sebagai jembatan sebelum pencairan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi permanen dalam Rencana Induk (Renduk) Pascabencana Sumatera. Sebelumnya, pemerintah pusat telah menyiapkan tambahan TKD sebesar Rp10,6 triliun untuk memperkuat kapasitas fiskal tiga provinsi tersebut dalam mempercepat pemulihan layanan dasar, infrastruktur, serta aktivitas ekonomi masyarakat pascabencana.
Dalam implementasinya, sebagian alokasi TKD juga diarahkan melalui skema hibah antardaerah. Mekanisme ini dirancang sebagai wujud solidaritas fiskal, khususnya untuk membantu Aceh yang mengalami dampak paling signifikan akibat bencana hidrometeorologi. Melalui skema ini, daerah penerima alokasi TKD yang lebih besar diharapkan dapat menghibahkan sebagian dukungannya kepada wilayah lain yang terdampak lebih parah namun memperoleh alokasi anggaran yang relatif lebih kecil.

Related Post
Namun, Tito mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya proses administrasi hibah antardaerah. Ia mencermati bahwa di daerah pemberi hibah, kendala utama adalah penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Bantuan Keuangan yang tak kunjung rampung. Sementara itu, di daerah penerima, penyusunan proposal hibah sebagai dasar peruntukan dana juga belum sepenuhnya tuntas. "Saya agak kecewa. Kenapa lambat sekali? Karena kesepakatannya sudah cukup lama," tegas Tito dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Capaian Pembangunan di Kantor Gubernur Aceh, Selasa lalu.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, Tito telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, agar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum di wilayah terdampak dapat membantu mempercepat harmonisasi Perkada. Lebih lanjut, Tito memberikan peringatan keras kepada daerah yang menerima alokasi TKD besar agar tidak menahan penyaluran hibah kepada daerah yang lebih parah terdampak. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan segan mengusulkan evaluasi terhadap daerah pemberi hibah yang dinilai sengaja mengulur waktu. Salah satu opsi tegas yang dapat diambil adalah pengurangan alokasi TKD daerah yang wanprestasi pada tahun anggaran berikutnya, dan mengalihkannya kepada daerah penerima hibah yang sangat membutuhkan.







Tinggalkan komentar