lintaswarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar dugaan mega korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam kasus yang menggemparkan ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang Direktur Utama perusahaan properti ternama dan pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN.
Dua tersangka pemberi suap adalah Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, dan Rizal Pahlevi, yang bertindak sebagai perantara dari pihak Summarecon. Keduanya diduga menyuap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, melalui perantara Erwin, seorang pihak swasta. Suap senilai Rp1,5 miliar ini disinyalir untuk memuluskan pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor, yang sebelumnya terganjal masalah sengketa dengan ahli waris.
Selain kasus suap HGB Summarecon, KPK juga menetapkan empat tersangka lain sebagai penerima suap dan gratifikasi. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Muhammad Fakhry – ketiganya pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN – serta Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Gratifikasi ini diduga kuat berkaitan dengan mutasi-promosi jabatan dan berbagai layanan pertanahan lainnya di lingkungan kementerian.

Related Post
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Perkara HGB Summarecon sendiri bermula dari sengketa tanah dengan ahli waris yang sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan memblokir SHGB Summarecon. Sontang Coin Manurung disebut enggan memproses tanpa adanya arahan dari atasannya, memicu komunikasi antara perantara Summarecon (Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi) dengan Erwin.
Dalam prosesnya, terungkap bahwa Sontang, melalui Erwin, meminta "fee" sebesar Rp2 miliar, namun akhirnya disepakati Rp1,5 miliar. Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Adrianto kepada Erwin melalui Yaser dan Rizal. Dari jumlah tersebut, Erwin menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai imbalan atas pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya, termasuk dari PT BPA Bela Parahyangan yang menyetorkan Rp2,1 miliar kepada Erwin, yang kemudian Rp1,8 miliar diserahkan kepada Arif Sugiyanto. Lampri dan Arif Sugiyanto juga diduga menerima Rp8 miliar yang ditemukan dalam sembilan koper merah. Selain itu, setoran tunai Rp10 miliar dari rekening Arif Sugiyanto dan uang lain yang disimpan dalam koper serta kardus-kardus turut menjadi barang bukti. Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pengepul uang yang kemudian disalurkan kepada Fahd A Rafiq.
Penyidik KPK masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi ini. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9), dengan barang bukti uang tunai rupiah dan valas senilai total Rp106,3 miliar yang dikemas dalam sekitar 20 koper dan boks.







Tinggalkan komentar