Vonis Ringan Kasus Korupsi APD Covid-19? KPK Tak Terima!

Vonis Ringan Kasus Korupsi APD Covid-19? KPK Tak Terima!

Informasi dari lintaswarta.co.id menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Budi Sylvana, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Kesehatan. Budi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta terkait kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19. KPK menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan langsung mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (16/6). Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan seluruh aspek putusan pengadilan. KPK berkeyakinan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kerugian negara dan tingkat kesalahan yang dilakukan Budi Sylvana. Bukti-bukti yang diajukan selama persidangan, menurut KPK, sudah cukup kuat untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat.

Vonis Ringan Kasus Korupsi APD Covid-19? KPK Tak Terima!
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Berbeda dengan kasus Budi Sylvana, KPK tidak akan mengajukan banding atas vonis terhadap dua terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik. Keduanya masing-masing divonis 11 tahun 6 bulan dan 11 tahun penjara. Namun, KPK akan menyiapkan kontra memori banding jika Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik mengajukan banding atas putusan tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan tetap ditegakkan dan putusan pengadilan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengadaan APD di tengah pandemi Covid-19, yang seharusnya diprioritaskan untuk menyelamatkan nyawa masyarakat.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment