lintaswarta.co.id melaporkan, Forum Pemred mengecam keras sikap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan. Insiden ini terjadi saat Hotman menanggapi pertanyaan media terkait kasus kliennya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, di kantor Kejaksaan Agung pada Jumat lalu.
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menyatakan bahwa pilihan kata dan cara Hotman Paris dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak pantas. "Sikap Hotman Paris merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," ujar Retno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7). Ia menyoroti ucapan Hotman seperti "lu punya otak ngga" yang dianggap arogan dan sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan.
Retno menegaskan, bertanya merupakan bagian esensial dari kerja jurnalistik untuk mengonfirmasi dan menggali keterangan narasumber. Proses ini adalah bagian dari disiplin verifikasi yang profesional dan secara tegas dilindungi oleh undang-undang. Meskipun narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab, cara Hotman Paris yang intimidatif, baik secara verbal maupun nonverbal, sangat bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers.

Related Post
Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 8, secara gamblang menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, termasuk kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi. Forum Pemred mengingatkan semua pihak untuk menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi serta mengedepankan kompetensi dan etika masing-masing.
Forum Pemred memiliki kepentingan besar dalam memastikan keselamatan dan kehormatan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Mereka berkomitmen untuk melawan pihak-pihak yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalangi kerja jurnalistik di Indonesia.









Tinggalkan komentar