Berita mengejutkan datang dari Surabaya. Informasi yang diperoleh lintaswarta.co.id menyebutkan bahwa Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, merasa lega atas penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah karyawan CV Sentoso Seal oleh Polda Jawa Timur. Armuji mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil menemukan bukti kuat dan mengungkap kejahatan yang dilakukan Diana, meskipun ia sempat berkelit dan menyembunyikan jejak. Ia yakin polisi mampu mendeteksi kebohongan dan akhirnya berhasil mengungkap kasus ini.
Lebih mengejutkan lagi, polisi berhasil menemukan sebanyak 108 ijazah milik karyawan CV Sentoso Seal yang sebelumnya disembunyikan oleh Diana. Penemuan ini menjadi angin segar bagi para mantan karyawan yang telah lama dirugikan. Armuji mengungkapkan rasa syukurnya atas penemuan tersebut, menyatakan bahwa hal ini merupakan bentuk keadilan bagi para korban. Para mantan karyawan kini dapat kembali memiliki harapan untuk melamar pekerjaan di tempat lain. Salah satu korban, Nila, dan rekan-rekannya telah menyatakan kelegaan mereka atas pengembalian ijazah tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan Nila kepada Wakil Wali Kota. Setelah inspeksi ke gudang Sentoso Seal dan perselisihan dengan Diana, terungkaplah kasus penahanan ijazah secara sistematis. Awalnya hanya Nila yang melapor, namun kini telah berkembang menjadi 51 mantan karyawan yang melaporkan Diana dengan tuduhan penipuan, penggelapan, dan penghilangan dokumen. Diana sendiri terancam hukuman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 372 KUHP. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi Pemkot Surabaya yang terus membuka posko pengaduan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di Kota Pahlawan. Diana sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil dan saat ini tengah ditahan bersama suaminya.

Related Post
Leave a Comment