MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Yusafrihardi Girsang memvonis bebas dua terdakwa korupsi makan dan minum penderita kusta, Senin (10/10/2022).
Adapun kedua terdakwa yaitu Dra. Christina Br Purba (Kepala UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang) selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Andreas Sihite (Direktur CV Gideon Sakti) selaku rekanan atau Penyedia Barang.
Majelis hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Memerintahkan JPU mengeluarkan kedua terdakwa dari rumah tahanan serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa dalam kemampuannya,” tegas hakim Yusafrihardi Girsang.
Atas vonis itu, JPU Aisyah mengatakan akan mengajukan kasasi.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, khusus terdakwa Andreas, JPU juga menuntut dengan pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp875.148.401 subsider 4 tahun penjara.
Menurut JPU, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, dikutip dari dakwaan JPU disebutkan kerugian keuangan negara dalam pekerjaan Pengadaan Makan dan Minuman warga binaan Eks Kusta di Sicanang dan Belidahan sebesar Rp875.148.401 akibat pengurangan volume bantuan alias tidak sesuai dengan kontrak di TA 2018 dan 2019.
Selain itu proses pengadaan pekerjaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan UU maupun Peraturan Presiden (Perpres) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (dian)