Lintaswarta.co.id – Selama 11 hari masa kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Jawa Barat (Jabar), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar telah menerima 27 laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Bca Juga
Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki adanya 27 dugaan pelanggaran pemilu selama 11 hari pelaksanaan kampanye di Pilkada Jabar.
"Tren pelanggarannya masih didominasi dengan netralitas kepala desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN)," jelas Zacky dalam keterangannya, Minggu (6/10/2024).
Zacky mengatakan, pelanggaran netralitas kepala desa dan ASN yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) tertentu ada 10 perkara. Kasusnya tersebar di Kabupaten Ciamis 3 perkara, Subang 1 perkara, Cianjur 3 perkara, Indramayu 1 perkara, Karawang 1 perkara, dan Majalengka 1 perkara.
"Selain itu, ada politik uang, di Kabupaten Subang 1 perkara, dan Kota Cimahi dua perkara," ujarnya.
Pelanggaran lainnya, ungkap Zacky, kampanye di tempat yang dilarang seperti di lembaga pendidikan dan tempat ibadah. Kasus kampanye di lembaga pendidikan, kata dia, terjadi di Cianjur dengan tiga perkara.
Kemudian, lanjut dia, terkait perusakan alat peraga kampanye (APK). Yaitu, terjadi di Kuningan satu perkara, Kota Cimahi satu perkara, dan Garut satu perkara. Selanjutnya, kampanye menggunakan fasilitas atau program negara terjadi di Karawang sebanyak satu perkara.
"Sekarang masih proses penanganan di masing-masing kabupaten/kota," jelasnya.
Atas banyaknya laporan pelanggaran pemilu, Zacky mengimbau seluruh pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) juga calon bupati (cabup) dan calon wali kota (cawalkot) untuk memperhatikan kembali aturan yang ada.
"Yaitu, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada utamanya soal larangan dan sanksi kampanye," jelasnya.
Dalam Undang-Undang Pilkada dijelaskan bahwa bentuk pelanggaran dalam pemilu antara lain, money politics, netralitas ASN dan pejabat negara, kepala desa, penyebaran informasi hoaks, politisasi SARA dan lainnya.
"Sanksi baru dapat ditetapkan jika memang dalam aduan tersebut terbukti ASN dan Kepala Desa melakukan pelanggaran pemilu," tegas Zacky.
Namun, kata dia, sejauh ini Bawaslu baru memberikan rekomendasi pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penelisikan lebih lanjut atas aduan tersebut. Selanjutnya, kata dia, BKN yang akan mengkaji dan memeriksa terhadap para ASN yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.
"Apakah hukuman disiplinnya sedang, ringan, atau berat, itu nanti rekomendasi BKN," kata Zacky.
Sedangkan untuk temuan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon, terutama dalam dugaan tiga perkara money politics di Jabar, Zacky mengatakan, tahapannya masih dalam penanganan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Bagaimana tanggapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar? Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, beretika, dan demokrasi yang berintegritas.
"Saya rasa semua kepala daerah sudah lebih tegas mengingatkan jajarannya agar ASN netral dan berintegritas," kata Bey dalam keterangannya, Minggu (6/10/2024).
Namun demikian, kata Bey, pelanggaran terkait netralitas ASN memang menjadi hal yang selalu berulang dalam setiap pemilu. Harusnya, kata dia, para ASN sejalan antara ucapan, pikiran dan perilaku atau perbuatan.
"Jangan ucapannya netral tapi perbuatannya atau pikirannya tidak netral," katanya.
Tinggalkan komentar