Kasus Vaksin Kosong, Dokter Gita Jalani Sidang Perdana

MEDAN - Dokter Tengku Gita Aisyaritha, warga Jln Pembangunan, Kec. Medan Helvetia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/6/2022).

Dokter berusia 48 tahun itu didakwa memberikan suntikan vaksin kosong kepada dua orang siswi Sekolah Dasar (SD).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliyanto Ningsih dan Rahmi dalam surat dakwaannya mengatakan perkara ini bermula pada Senin 17 Januari 2022 sekira pukul 09.00 Wib s/d 18.00 WIB.

Saat itu sedang dilaksanakan kegiatan Vaksinasi Covid-19 anak umur 6-11 tahun di SD Wahidin Sudirohusodo Jln Kol. Yos Sudarso KM 16,5 Kel. Martubung, Kec. Medan Labuhan.

Kegiatan vaksinasi itu diselenggarkan oleh Polsek Medan Labuhan dengan Petugas Pelaksana dari Rumah Sakit Umum Delima.

“Adapun tugas terdakwa Dokter Gita adalah selaku Vaksinitator yang memberikan vaksin kepada anak-anak tersebut,” kata JPU di hadapan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan.

JPU menjelaskan, kemudian pada saat dilakukan vaksin terhadap anak yang bernama saksi anak Olivia Ongsu yang dilakukan oleh terdakwa direkam oleh orang tuanya Kristina.

“Dalam rekaman video tersebut pada saat spuit/jarum suntik diinjeksikan ke lengan saksi Olivia dalam keadaan kosong/tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan,” ucapnya.

JPU melanjutkan, terlihat juga pada cuplikan video saat terdakwa sedang memegang alat suntik sesaat sebelum disuntikkan ke lengan kiri saksi anak Olivia terlihat pluggeer tidak tertarik kearah posisi 0,5 ML. Diperkuat dengan adanya hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Prodia jika hasil pemeriksaan Imuno Serologi dengan hasil pemeriksaan Non-Reaktif.

“Perbuatan terdakwa juga berlanjut pada saat memberikan suntikan vaksin kepada saksi anak Ghisella Kinata Chandra yang juga sempat direkam oleh ibunya Rahayuni Samosir. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 475/FKF/2022 tanggal 20 Januari 2022 pada rekaman video terlihat jika Plugger tidak pada posisi terisi vaksin dengan dosis 0,5 ML,” jelasnya.

JPU mengatakan perbuatan terdakwa selaku Vaksinitator yang memberikan vaksin kepada anak-anak tidak sesuai dengan dosisnya tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung saat ini yaitu wabah virus Covid-19.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) UU No. 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular,” tandas JPU.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa. (dian)