Perampok di Jalan AH Nasution Ditangkap Polsek Delitua

MEDAN - Nekat merampok di Jalan AH Nasution, Medan. Kedua pelaku berinisial K (41) dan HT (41) warga Jalan Parang 4 Ujung, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor ditangkap Polsek Delitua, Selasa (21/6/2022).

Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap dua perampok yang merampas uang Rp 60 juta milik pengemudi mobil bernama Siwan Berutu di Jalan AH Nasution, Medan, 15 Juni lalu.

Keduanya berinisial K (41) dan HT (41) warga Jalan Parang 4 Ujung, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Kata Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring.

Irwanta menjelaskan, keduanya diringkus sehari setelah kejadian (16 Juni 2022) di lokasi berbeda.

“Pelaku K ditangkap di depan Oukup Tomy Bastanta Ginting di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan dan tersangka HT ditangkap di sebuah warung Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Saat beraksi kedua pelaku menggunakan mobil rental. Dari kedua pelaku mengaku bekerjasama dengan tiga temannya yang masih buron.

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari pemilik mobil. Kemudian team melakukan interogasi kepada kedua orang pelaku. Ungkap Irwanta. Selasa (21/6/2022).

Informasi dari kepolisian, perampokan ini bermula saat korban turun dari mobil tepatnya di depan rumah makan Ayam Penyet Surabaya, Jalan AH Nasution 15 Juni lalu sekitar pukul 22:00 WIB sambil menenteng tas berisi uang Rp 60 juta.

Tiba-tiba para pelaku turun dari mobil Toyota Avanza BK 1144 MU datang dan langsung merampas tas korban.

Korban terkejut dan sempat melawan namun salah seorang pelaku memukuli tangan korban hingga tas sandang yang berisi uang milik korban berhasil dirampas oleh pelaku.

Usai melakukan aksinya, para pelaku menbagikan hasil kejahatannya dan masing-masing mendapat Rp 11 juta per orang. Terang Irwanta.

“Para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 karena disertai kekerasan korban luka, ancaman kurungan penjara 12 tahun.” Tegasnya.(ahmad)