Lintaswarta.co.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mendukung penuh janji Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji hakim segera setelah dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Bca Juga
Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menyatakan bahwa Fraksi PKB MPR RI sepakat dengan pernyataan Prabowo. Menurutnya, peningkatan penghasilan hakim sangat penting untuk menjaga independensi dan integritas para pengadil meja hijau.
"Sesuai pasal 24 ayat (1) UUD 1945, kekuasaan kehakiman itu merupakan kekuasaan yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan. Karena itu, Fraksi PKB MPR RI setuju dengan pernyataan Pak Prabowo," tegas Neng Eem di Komplek MPR/DPR, Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Wakil Sekjen DPP PKB ini menambahkan bahwa hakim yang merdeka harus memiliki penghasilan yang cukup agar tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak yang bersengketa.
"Saya sepakat dengan pernyataan Pak Prabowo bahwa penghasilan hakim harus memadai, agar hakim tidak bisa disogok dan putusannya tidak bisa dibeli," ujar Neng Eem.
Dukungan PKB terhadap aspirasi para hakim juga disampaikan oleh Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar yang mengingatkan perlunya meningkatkan kesejahteraan hakim mengingat peran penting mereka dalam status RI sebagai kekuasaan yudikatif dan negara hukum.
Fraksi PKB MPR RI meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk segera menugaskan Menteri Keuangan yang baru menghitung kembali anggaran keuangan negara agar kenaikan gaji hakim dapat terealisasi secepatnya, atau paling lambat mulai awal tahun 2025.
Seperti diketahui, sejak tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024, para hakim di berbagai daerah telah mengajukan cuti bersama. Selama cuti bersama ini, perwakilan hakim melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung, DPR, hingga Kementerian Keuangan di Jakarta, menuntut kenaikan gaji hakim yang tidak berubah selama 12 tahun serta peningkatan kesejahteraan.
Tinggalkan komentar