108 Smelter, Kunci Sukses Ekonomi Indonesia?

Serbuan 1.032 Pengawas Halal! Waspada, Produkmu Akan Diperiksa!

Lintaswarta.co.id – Kewajiban sertifikasi halal resmi diberlakukan! Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tak main-main, mereka kerahkan 1.032 pengawas jaminan produk halal untuk mengawasi produk di seluruh Indonesia.

Collab Media Network banner content

"Pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024," tegas Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Jumat (18/10).

Serbuan 1.032 Pengawas Halal! Waspada, Produkmu Akan Diperiksa!
Gambar Istimewa : rm.id

Para pengawas ini sudah siap tempur. Mereka telah lulus pelatihan dan siap menjalankan tugasnya. "BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH," tambah Aqil.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan semua produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar halal. Pelaku usaha yang kedapatan tidak memiliki sertifikasi halal, siap-siap kena sanksi!

"Sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran," tegas Aqil.

Masyarakat juga bisa berperan aktif dalam pengawasan ini. Jika menemukan produk yang diduga tidak halal, masyarakat bisa melaporkan langsung ke BPJPH melalui website resmi mereka, https://halal.go.id/.

Jadi, bagi para pelaku usaha, bersiaplah! Era baru jaminan produk halal telah dimulai.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar