AHWA Resmi Jadi Penentu Ketua PBNU

Harimurti

AHWA Resmi Jadi Penentu Ketua PBNU

lintaswarta.co.id melaporkan dari Jombang bahwa Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 dipastikan akan menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Artinya, pimpinan tanfidziyah organisasi Islam terbesar di Indonesia ini akan dipilih atau ditunjuk oleh sebuah majelis yang beranggotakan sembilan kiai khos atau kiai sepuh.

Keputusan krusial ini diambil melalui proses pemungutan suara yang melibatkan 557 pemilik suara sah, terdiri dari perwakilan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU). Voting dilakukan dalam Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (29/8) malam.

AHWA Resmi Jadi Penentu Ketua PBNU
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam sidang yang sempat berlangsung alot, pimpinan menawarkan dua opsi: tetap menggunakan musyawarah mufakat atau voting, atau mengadopsi sistem AHWA. Untuk menentukan mekanisme yang akan diterapkan, pemungutan suara pun tak terhindarkan.

COLLABMEDIANET

Setelah proses penghitungan suara rampung, Rais Syuriah PBNU sekaligus Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Mohammad Nuh, mengumumkan hasilnya. Dari total 552 surat suara yang masuk dan dinyatakan sah, opsi perubahan atau mekanisme AHWA meraih dukungan mayoritas dengan 401 suara. Angka ini jauh mengungguli opsi musyawarah dan voting yang hanya mendapatkan 150 suara. Satu suara lainnya dinyatakan tidak sah.

Prof. Nuh menegaskan bahwa hasil pemungutan suara tersebut merupakan keputusan bersama yang harus diterima oleh seluruh peserta muktamar. "Oleh karena itu, dengan segala hormat, inilah realitas yang harus kita terima," ujarnya, seraya secara resmi menetapkan opsi perubahan sebagai mekanisme baru pemilihan Ketua Umum PBNU. "Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim serta sekalian Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, pemilihan opsi telah kita tetapkan yaitu opsi perubahan," lanjutnya, disusul ketukan palu sidang dan pembacaan Al-Fatihah.

Keputusan ini ditetapkan pada dini hari, tepat pukul 00:39 WIB. Sidang kemudian diskors dan dijadwalkan untuk dilanjutkan keesokan paginya.

Dengan penetapan ini, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 akan diawali dengan penjaringan usulan dari peserta muktamar, di mana setiap peserta diminta menyetorkan hingga lima nama calon. Lima kandidat teratas dari hasil penjaringan tersebut kemudian akan diserahkan kepada forum AHWA untuk penentuan akhir. Calon yang masuk lima besar ini harus menyatakan kesediaan dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih sebelum dipilih oleh AHWA.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar