Lintaswarta.co.id – Pemerintah Indonesia secara resmi memulai babak baru dalam tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Mulai 1 Juni 2026, ekspor batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan paduan besi (ferroalloy) wajib melalui satu pintu, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ini akan melalui masa penyesuaian hingga akhir tahun sebelum diterapkan secara penuh pada awal 2027.
Untuk mendukung implementasi kebijakan krusial ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan tiga peraturan teknis terpisah. Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, regulasi tersebut dirancang spesifik sesuai karakteristik masing-masing komoditas. "Permendag-nya sudah ada. Jadi kita buat tiga Permendag ya, Permendag ketentuan ekspor CPO kita buat sendiri, kemudian ferroalloy sendiri, batu bara sendiri," ujar Mendag Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Mendag Budi menambahkan, pemerintah menyediakan periode transisi selama tujuh bulan, terhitung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Selama masa ini, mekanisme baru akan diuji coba dan disesuaikan. Para eksportir yang telah beroperasi tidak akan merasakan dampak perubahan sistem secara langsung; aktivitas ekspor tetap berjalan normal. Namun, mereka diwajibkan untuk melaporkan setiap kegiatan ekspor melalui sistem daring yang telah disiapkan pemerintah. "Jadi yang ekspor sekarang tetap jalan normal, tetapi nanti melakukan pelaporan. Pelaporannya juga semua by system, jadi semua sudah online nggak ada masalah," tegasnya.

Related Post
Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan ekspor SDA melalui PT DSI dapat terlaksana paling lambat pada 1 Januari 2027. Oleh karena itu, masa transisi saat ini menjadi krusial untuk memastikan seluruh proses administrasi dan pelaporan berjalan lancar tanpa hambatan.
Lebih lanjut, Mendag Budi memastikan bahwa kebijakan baru ini tidak akan mengubah ketentuan lain yang telah berlaku, termasuk kewajiban pemenuhan pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO). "Nah aturan-aturan lain misalnya CPO, aturan-aturan DMO tidak berubah. Jadi nanti kalau per 1 Januari berarti aturan DMO-nya kan tinggal kembali ke eksportir," jelasnya. Ini berarti, kewajiban pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan pasar domestik tetap menjadi prioritas.
Dengan demikian, perubahan mekanisme ekspor melalui PT DSI semata-mata berfokus pada tata kelola ekspor satu pintu, tanpa menyentuh kewajiban pasokan domestik. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan, transparansi, serta efisiensi dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis nasional demi kepentingan bangsa.









Tinggalkan komentar