lintaswarta.co.id – Manajemen Telkom University mengklarifikasi bahwa insiden perundungan yang menimpa seorang mahasiswa baru di asrama kampus mereka tidak dilatarbelakangi oleh motif dendam pribadi. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, yang menegaskan bahwa para mahasiswa yang terlibat dalam kasus ini baru saling mengenal setelah mengikuti rangkaian kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).
Ratri menjelaskan lebih lanjut bahwa tidak ditemukan adanya riwayat kedekatan atau hubungan personal antara korban dan pelaku sebelum mereka resmi menjadi bagian dari civitas akademika Telkom University. Keduanya diketahui sama-sama berstatus mahasiswa baru dan menempati asrama yang sama, memicu interaksi yang intens. "Motif dendam tidak ada. Korban dan pelaku sama-sama mahasiswa baru dan mereka menjadi rekan satu asrama, berinteraksi saat PKKMB dan terjadi secara intens. Memang tidak ada histori jejak rekam," ujar Ratri dalam konferensi pers daring pada Minggu (11/10). Meskipun demikian, pihak kampus belum membeberkan secara rinci alasan sebenarnya yang melatarbelakangi tindakan perundungan tersebut.
Menanggapi insiden serius ini, pihak kampus telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kronologi kejadian. Fokus utama Telkom University saat ini adalah memastikan keselamatan dan kondisi korban, baik secara fisik maupun mental. Ratri menegaskan, "Kami sudah mengamankan, mendampingi korban, dan juga kita tempatkan baik pelaku maupun korban di area asrama yang berbeda dengan pendampingan dari senior resident." Pemisahan tempat tinggal ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan semua pihak yang terlibat, sekaligus menyediakan pendampingan dan konseling bagi korban untuk pemulihan kesehatan mentalnya.

Related Post
Sebagai tindak lanjut, Telkom University telah menjatuhkan sanksi tegas kepada para pelaku. Satu mahasiswa dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian atau drop out (DO), sementara satu mahasiswa lainnya dikenai sanksi sedang. Namun, rincian mengenai peran masing-masing mahasiswa serta bentuk sanksi secara spesifik belum diungkapkan kepada publik. Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang diduga memperlihatkan aksi perundungan terhadap mahasiswa baru Telkom University beredar luas di berbagai platform media sosial, menampilkan seorang mahasiswa mengancam rekannya menggunakan cairan pengharum ruangan yang disulut api di area asrama pada Jumat (9/10).









Tinggalkan komentar