Lintaswarta.co.id – PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI), atau dikenal sebagai Indonesia SIPF, secara tegas mendesak penguatan perlindungan aset investor di pasar modal nasional agar diatur dalam undang-undang. Usulan krusial ini diluncurkan melalui sebuah consultation paper, dengan tujuan utama memperkokoh kepastian hukum bagi para investor dari risiko hilangnya aset.
Direktur Utama Indonesia SIPF, Gusrinaldi Akhyar, mengungkapkan bahwa langkah ini sangat vital untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pasar modal. Ia berharap, perlindungan aset investor dapat sejajar dengan keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankan yang telah terbukti efektif melindungi nasabah. "Perlindungan di level undang-undang akan memberikan trust yang jauh lebih tinggi. Kami telah melakukan benchmark ke banyak negara yang memiliki perlindungan setingkat undang-undang," tegas Gusrinaldi saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Menurut Gusrinaldi, skema perlindungan dana investor di pasar modal Indonesia saat ini masih tergolong lemah. Penggantian kerugian bagi investor disebut masih sangat terbatas, baik dari sisi regulasi maupun nilai perlindungan yang ditawarkan. Saat ini, SIPF hanya mampu memberikan penggantian kerugian maksimal Rp200 juta per investor dan Rp100 miliar per kustodian dalam satu kasus. Angka ini dinilai sangat jauh dari rata-rata nilai dana investor di Indonesia yang berdasarkan kajian internal SIPF, berkisar antara Rp600 juta hingga Rp1,4 miliar.

Related Post
"Saat ini yang bisa kita cover itu baru Rp200 juta, kalau dibandingkan dengan dana investor akan cukup jauh," keluhnya. Ia menambahkan, kerangka hukum lembaga perlindungan investor di pasar modal Indonesia masih berada di tingkat peraturan sektoral Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga menciptakan kekosongan hukum di tingkat undang-undang. Kondisi ini secara langsung menimbulkan tantangan kelembagaan yang signifikan.
Padahal, dalam praktik global yang merujuk pada IOSCO Principles and Objectives of Securities Regulation, perlindungan investor membutuhkan penegakan hukum yang kuat di tingkat undang-undang. Oleh karena itu, keterlibatan negara melalui regulasi setingkat undang-undang sangat diharapkan untuk kemajuan industri pasar modal.
"Dengan ini diatur menjadi undang-undang otomatis negara mendukung. Maka dana yang akan dipakai nanti diharapkan pemerintah ikut turun memberi support dan perlindungan bisa lebih besar," ungkap Gusrinaldi. Ia memaparkan, sejak pertama kali didirikan, mandat perlindungan investor yang diemban Indonesia SIPF sebagai jaring pengaman keuangan di pasar modal nasional masih belum dianggap sebagai prioritas utama.
Melalui Consultation Paper ini, Indonesia SIPF berupaya memperjelas posisi dan perannya sebagai lembaga perlindungan investor yang independen dan komprehensif dalam struktur kelembagaan pasar modal nasional. "Jadi dalam kerangka kelembagaan struktur pasar modal kita sekarang ini lembaga perlindungan investor itu belum ada di Undang-Undang Pasar Modal maupun perubahan terakhir di dalam UUP2SK," imbuhnya.
Gusrinaldi lebih jauh mengungkapkan bahwa perkembangan pasar modal yang tumbuh pesat saat ini sudah tidak sama dengan situasi di masa lalu. Apalagi, regulator telah mengeluarkan kebijakan peningkatan free float dari 7,5% menjadi 15%. "Itu kan artinya kita mau ajak makin banyak investor ritel masuk berinvestasi di pasar modal. Tapi produk pasar modal yang kita lindungi masih terbatas," pungkasnya.
Ia meyakini, jika perlindungan investor dapat diatur dalam undang-undang, hal itu akan berdampak langsung pada peningkatan nilai perlindungan dan dana kelolaan SIPF yang saat ini sekitar Rp403 miliar, menjadikannya lebih kuat dan relevan dengan kebutuhan pasar.









Tinggalkan komentar