Kombes Polri Diduga Terlibat Penipuan Emas

Harimurti

Kombes Polri Diduga Terlibat Penipuan Emas

lintaswarta.co.id, Jakarta – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial S bin AS secara resmi mendesak Bareskrim Polri untuk segera memeriksa Kombes Fahrurozi, seorang Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Desakan ini terkait dugaan kasus penipuan dalam investasi tambang emas yang melibatkan kerugian fantastis. Kuasa hukum korban, Bagas Pangestu Pribadi, menyampaikan permintaan tersebut setelah kasus ini resmi masuk tahap penyelidikan oleh Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, sesuai Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada 3 September 2026.

Hingga Senin (14/9), penyidik telah memintai keterangan dari 15 orang saksi untuk mendalami perkara ini. Selain itu, Bagas mengungkapkan bahwa tim penyidik juga telah meninjau langsung dua lokasi tambang emas di Sulawesi Utara yang sebelumnya dijanjikan sebagai objek investasi kepada kliennya. "Dari surat yang kami terima, penyidik sudah melakukan pengecekan di lokasi pertambangan dan akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen serta keterangan yang telah didapat," jelas Bagas kepada awak media di Bareskrim Polri pada Selasa (15/9). Oleh karena itu, Bagas sangat berharap Bareskrim Polri segera memanggil dan memeriksa Kombes Fahrurozi sebagai pihak terlapor, mengingat hingga kini yang bersangkutan belum dimintai keterangan.

Kombes Polri Diduga Terlibat Penipuan Emas
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Bagas menegaskan bahwa laporan ini bukan bertujuan untuk menyerang institusi Polri, melainkan untuk memastikan pengusutan perkara berjalan objektif dan transparan. Ia percaya bahwa penanganan kasus ini, terutama jika terbukti ada anggota yang menyalahgunakan pangkat atau jabatannya untuk menarik investor, justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri. Kasus ini menjadi perhatian global karena melibatkan investor asing, sehingga Bagas mengingatkan pentingnya menjaga citra iklim investasi Indonesia. Ia mewanti-wanti agar tidak ada oknum kepolisian yang justru menghambat upaya pemerintah memberantas tambang ilegal dan merugikan investor di Tanah Air.

COLLABMEDIANET

Secara terpisah, Kombes Fahrurozi tidak menampik adanya laporan polisi terhadap dirinya. Namun, ia membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya, menyatakan bahwa fakta sebenarnya jauh berbeda dari yang dilaporkan. Fahrurozi bahkan berencana mengajukan laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik, dan siap membeberkan kronologi yang utuh agar publik dapat menilai secara objektif. Ia mengklaim bahwa pelapor dalam kasus ini justru merupakan pihak terlapor dalam kasus penipuan investasi Eurobit, yang informasinya telah ia sampaikan ke pihak Siber pada April, dan telah ada korban di Bali pada Agustus.

Laporan terhadap Kombes Fahrurozi sendiri tercatat pada Kamis (20/8) dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, diajukan oleh Bagas Pangestu Pribadi mewakili investor Malaysia berinisial S. Fahrurozi dilaporkan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP. Bagas menjelaskan, kliennya dipertemukan dengan Fahrurozi yang memperkenalkan diri sebagai Kombes di Mabes Polri. Status inilah yang menjadi faktor utama kepercayaan korban untuk menanamkan modal. Korban kemudian ditawari investasi tambang emas di Sulawesi Utara, dengan janji keamanan operasional dan pengurusan legalitas. Setelah meninjau lokasi pada Mei 2025, korban menyerahkan dana investasi secara bertahap, total mencapai sekitar Rp58,5 miliar. Namun, legalitas yang dijanjikan selesai dalam 2-3 bulan tak kunjung terwujud, memunculkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan tersebut berkaitan dengan pertambangan tanpa izin (PETI).

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar