Malam Karaoke Berujung Maut Mahasiswi Jakbar

Harimurti

Malam Karaoke Berujung Maut Mahasiswi Jakbar

Lintaswarta.co.id melaporkan, sebuah tragedi memilukan menimpa seorang mahasiswi berinisial S, yang ditemukan tak bernyawa di salah satu kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam insiden ini, pihak kepolisian telah menetapkan pria berinisial ID, rekan korban, sebagai tersangka utama.

Peristiwa tragis ini bermula dari ajakan ID kepada S dan beberapa rekannya untuk berkaraoke di area PIK 2. Sebelum memulai kegiatan, ID diketahui telah menyiapkan ekstasi dan obat Riklona. Menurut keterangan Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fathlillah, S sempat menolak tawaran ekstasi dari ID. Namun, tak lama kemudian, tersangka mengajak S dan rekannya, ML, ke toilet dan masing-masing diberikan setengah butir ekstasi. Beberapa jam berselang, ID kembali memberikan setengah butir ekstasi lagi kepada keduanya. Setelah sesi karaoke usai, tersangka juga memberikan dua butir obat Riklona kepada S dan ML.

Malam Karaoke Berujung Maut Mahasiswi Jakbar
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Rangkaian kejadian berlanjut saat tersangka mengajak korban dan saksi lainnya menginap di sebuah hotel di Cengkareng. Setibanya di hotel, kondisi S mulai menunjukkan tanda-tanda mengkhawatirkan. Ia terlihat sangat lemas, bahkan harus dipapah untuk masuk ke dalam hotel dan sempat terjatuh di depan lift. Pihak hotel kemudian menyediakan kursi roda untuk membantu membawa S ke kamar. Di dalam kamar, S dibaringkan di tempat tidur dan sempat diberikan susu serta minuman elektrolit, namun hanya sedikit yang berhasil ia minum.

COLLABMEDIANET

Keesokan harinya, ID bersama para saksi meninggalkan S sendirian di kamar hotel karena harus pergi bekerja. Saat itu, kondisi korban masih terlihat lemas. Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel melakukan pengecekan karena waktu check-out telah terlewat. Betapa terkejutnya mereka saat menemukan S sudah dalam keadaan tidak bernyawa di dalam kamar.

Petugas hotel segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Anggota Polsek Cengkareng langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan intensif. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, meliputi pakaian tersangka dan korban, bantal, sprei, sisa susu dan minuman elektrolit, serta 19 butir obat Riklona. Polisi juga mengamankan rekaman CCTV dan percakapan WhatsApp yang relevan dengan kasus ini.

Berdasarkan hasil visum dan autopsi, korban dipastikan meninggal dunia akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine. Tersangka ID kini telah resmi ditahan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan ia positif mengonsumsi methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine. Atas perbuatannya, ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar