lintaswarta.co.id – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa tegas yang melarang pria berbusana menyerupai wanita, khususnya dalam konteks perayaan karnaval Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Fatwa ini menegaskan bahwa tindakan berpenampilan menyerupai lawan jenis, atau yang dikenal sebagai tasyabbuh, adalah haram menurut syariat Islam.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan secara gamblang mengenai dasar hukum larangan ini. "Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram," ujar Muiz, seperti dikutip dari situs resmi MUI.
Menurut Muiz, peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan yang positif, mencerminkan rasa syukur, dan bertujuan untuk memperkuat persatuan serta kontribusi bagi bangsa. Namun, dalam praktiknya, seringkali ditemukan perayaan di lapangan, seperti karnaval atau pawai Agustusan, yang mengabaikan norma etika dan syariat.

Related Post
Larangan ini didasarkan pada hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, di mana Rasulullah Saw. melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya. Muiz menekankan bahwa ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian, baik di ranah privat maupun di ruang publik seperti panggung hiburan dan jalan raya.
Selain pelanggaran syariat, Muiz juga menyoroti potensi dampak sosial yang mengkhawatirkan dari fenomena penggunaan busana lawan jenis di era modern. Ia menyebut bahwa tindakan semacam itu rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP). "Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial," pungkasnya.









Tinggalkan komentar