lintaswarta.co.id – Dunia transportasi daring di Indonesia akan segera memasuki babak baru. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah bergerak cepat menyiapkan payung hukum yang lebih kuat bagi layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol) dan taksi online. Langkah strategis ini dilakukan melalui rencana revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Upaya ini diambil bukan tanpa alasan. Pemerintah menyadari bahwa pesatnya pertumbuhan layanan transportasi berbasis aplikasi memerlukan kerangka regulasi yang jelas dan tegas. Tanpa aturan yang memadai, potensi polemik di lapangan serta risiko keselamatan pengguna jasa akan terus membayangi perkembangan industri ini.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa pengaturan ini sangat krusial untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan dapat diawasi secara efektif. Menurutnya, membiarkan layanan yang sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat berjalan tanpa regulasi yang mumpuni adalah langkah yang berisiko bagi keselamatan transportasi jalan.

Related Post
"Perkembangan transportasi online perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif. Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai," ujar Dudy saat memberikan keterangan di Jakarta, Minggu (11/10/2026).
Dalam proses revisi tersebut, Pemerintah telah menyetujui usulan dari DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A ke dalam UU LLAJ. Bab baru ini nantinya akan secara spesifik mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas yang menggunakan sepeda motor untuk keperluan pengantaran orang, barang, hingga makanan.
Fokus utama dari regulasi baru ini adalah standar keselamatan yang ketat. Kemenhub menekankan bahwa aspek keselamatan tidak boleh ditawar, mulai dari kelayakan kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan yang wajib digunakan oleh pengemudi. Dalam hal ini, perusahaan aplikator juga akan dimintai tanggung jawab lebih besar untuk memastikan mitra pengemudi mereka beroperasi dengan standar yang telah ditetapkan.
Selain aspek teknis, pemerintah juga akan memperkuat sistem pengawasan. Hal ini mencakup pemantauan rutin terhadap kondisi kendaraan, pelatihan bagi para pengemudi, hingga penerapan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan. Kemenhub juga mendorong adanya sistem pencatatan transaksi perjalanan yang lebih transparan melalui aplikasi, sehingga setiap perjalanan dapat ditelusuri demi menjaga akuntabilitas layanan.
Menariknya, pemerintah berjanji tidak akan menutup mata terhadap keberlanjutan ekosistem ekonomi digital ini. Kebijakan yang diambil akan tetap mempertimbangkan kesejahteraan pengemudi serta kemampuan industri untuk terus tumbuh. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen, keselamatan di jalan raya, dan kelangsungan mata pencaharian para mitra pengemudi.
Terkait lini masa, revisi UU LLAJ ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. Dudy berharap proses pembahasan dapat rampung dalam waktu dekat agar aturan ini bisa segera diimplementasikan secara penuh pada tahun 2027 mendatang.









Tinggalkan komentar