lintaswarta.co.id – Penyelidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus bergulir. Tim khusus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil pengusaha properti terkemuka, Tan Kian, untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Tan Kian dalam rangkaian penyidikan kasus yang melibatkan dugaan aliran dana fantastis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Tan Kian telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (1/9) lalu. "Saudara Tan Kian Selasa kemarin sudah diperiksa," ujar Anang kepada awak media pada Kamis (3/9). Selain Tan Kian, tim penyidik juga memeriksa dua tersangka TPPU lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin, serta dua saksi berinisial F dan LK, untuk mendalami berbagai aspek terkait kasus ini.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa temuan adanya aliran dana sebesar Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie Adriansyah, yang disalurkan melalui Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, menjadi salah satu tindak pidana asal dalam kasus TPPU ini. Dana tersebut diduga berkaitan dengan penanganan kasus korupsi besar seperti PT ASABRI dan PT Jiwasraya. "Tindak pidana asalnya ada dua berkas tadinya. TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Itu yang saudara sebutkan (aliran Rp40 miliar) berarti tindak pidana asalnya, salah satunya," terang Anang.

Related Post
Sebelumnya, dugaan penerimaan uang Rp40 miliar dalam bentuk Dolar Singapura dari Tan Kian kepada Febrie telah diungkap oleh Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki, saat membacakan putusan pertimbangan pada Kamis (27/8). Edwin menyebutkan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi, dokumen, serta data transaksi dan komunikasi yang mengindikasikan adanya hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak-pihak terkait kasus Jiwasraya atau ASABRI.
Kejagung sendiri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU setelah ditemukannya emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di kediamannya di Sentul. Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menegaskan bahwa dugaan TPPU ini dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural. Febrie sendiri telah mengajukan dua gugatan praperadilan yang keduanya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.







Tinggalkan komentar