Informasi terbaru dari lintaswarta.co.id menyebutkan bahwa DPR berencana merevisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026 untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan kesiapan DPR untuk membahas RUU tersebut. Doli menegaskan bahwa revisi Prolegnas sangat mungkin dilakukan jika terdapat kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Prosesnya akan melibatkan peninjauan kembali Prolegnas yang telah ada dan selanjutnya memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalamnya.
Lebih lanjut, Doli mengungkapkan bahwa Baleg siap jika RUU Perampasan Aset diinisiasi oleh DPR. Proses penyusunan, mulai dari draf naskah akademik hingga draf RUU, akan dilakukan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang yang berlaku. Doli juga menambahkan bahwa jika RUU ini diusulkan oleh DPR, prosesnya akan lebih cepat karena hanya akan ada satu Daftar Isian Masalah (DIM) dari pemerintah. Namun, keputusan akhir mengenai inisiatif pengusulan tetap berada di tangan pemerintah dan DPR.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mendorong DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Yusril juga telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM terkait rencana memasukkan RUU ini ke dalam Prolegnas 2025-2026, sambil menunggu keputusan mengenai inisiatif pengusulan dari DPR. Desakan untuk segera mengesahkan RUU ini muncul setelah aksi demonstrasi beberapa waktu lalu yang menuntut percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Kecepatan pembahasan RUU ini diharapkan dapat segera memberikan solusi atas permasalahan yang ada.

Related Post
Tinggalkan komentar