Sidang Dokter Tifa Ketat Live Streaming Dibatasi

Harimurti

Sidang Dokter Tifa Ketat Live Streaming Dibatasi

Lintaswarta.co.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengeluarkan kebijakan tegas menjelang persidangan perdana kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Mulai Kamis (2/7) pukul 09.00 WIB, pengunjung umum dilarang keras melakukan siaran langsung atau live streaming dari ruang sidang.

Juru bicara PN Jaktim, Immanuel, menjelaskan kepada lintaswarta.co.id bahwa pembatasan ini berlaku khusus bagi pengunjung yang duduk di bangku umum. "Bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live," ujarnya pada Rabu (1/7).

Sidang Dokter Tifa Ketat Live Streaming Dibatasi
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Namun, kebijakan berbeda diterapkan untuk awak media. Mereka diizinkan melakukan siaran langsung selama beberapa tahapan persidangan, seperti pembacaan dakwaan, eksepsi, putusan sela, pembacaan tuntutan, pledoi, hingga putusan akhir. "Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live," tambah Immanuel.

COLLABMEDIANET

Pengecualian penting berlaku saat tahap pembuktian, khususnya pemeriksaan saksi. Pada fase ini, awak media juga tidak diperkenankan melakukan live streaming. Alasannya, menurut Immanuel, adalah agar keterangan para saksi tidak saling terdengar, sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Selain pembatasan siaran langsung, PN Jaktim juga akan memberlakukan penyekatan ketat sejak pagi hari di area pengadilan. Langkah ini diambil mengingat keterbatasan kapasitas ruang sidang, sehingga hanya pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam persidangan yang diperbolehkan masuk.

Sebelumnya, PN Jaktim telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara pidana khusus Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim ini. Ketua majelis hakim adalah Christina Endarwati, didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Untuk kelancaran administrasi, Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro ditunjuk sebagai panitera pengganti. Penunjukan majelis hakim ini didasarkan pada pertimbangan kompetensi, integritas, dan pengalaman.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar